Kooperatif, Polda Sumut tidak tahan 8 tersangka kasus kerangkeng
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Elshinta.com - Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Ke delapan tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Mereka menjalani pemeriksaan sejak Jumat (25/3) siang hingga Sabtu (26/3) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Ke delapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Senin (28/3).
Tatan menjelaskan kepada segenap wartawan, sebelumnya memang ke delapan tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hadir didampingi langsung oleh penasehat pada pemeriksaan Jumat (25/3) kemarin.
“Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka juga hadir pada saat kita panggil,” terang Kombes Pol Tatan.
Tatan menyebutkan, ke delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng itu hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
“Mereka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,” sebutnya penyidik masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana sapaan akrab Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Dalam penetapan ke delapan tersangka ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumut," ujar Tatan.