Polresta Denpasar amankan empat pelaku dugaan penipuan modus gandakan uang
Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang pelaku dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang.

Elshinta.com - Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang pelaku dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang. Mereka diduga sudah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar berbagai wilayah di Indonesia.
Demikian menurut keterangan yang disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar acara jumpa pers dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar.
Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah di tukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban,pelaku langsung kabur,” kata Bambang Yugo di Mapolresta Denpasar, Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (29/3).
Menurut Bambang Yugo, keempat pelaku yang diduga merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).
Bambang Yugo menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial NM (59) yang mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan keempat pelaku tersebut.
Menurut pengakuan Korban, pada Selasa (22/3) sekira pukul 10.30 WITA sedang berada di Kantor cabang BCA Sudirman, Denpasar. Saat itu korban awalnya hendak menarik uang namun karena sesuatu hal, rencana tersebut tidak jadi dilakukan.
Namun korban di cegat oleh seorang laki-laki (tersangka) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan kemudian tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar milik tersangka yang jumlahnya 2x lipat.
Selanjutnya tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar Dollar tersebut hingga korban mau masuk ke dalam mobil tersangka.
Kemudian korban diajak untuk ke rumahnya untuk mengambil perhiasan dan selanjutnya tersangka mengajak korban ke Bank BCA Sesetan mengambil uang korban setelah itu korban ditinggal kabur oleh para tersangka di minimarket Karya Sari Sesetan, Denpasar.
Dari pengakuan para tersangka, modus penipuan ini mereka lakukan dengan berpindah-pindah ada 17 TKP diantara 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa uang tunai Rp 279.000.000. Selain itu uang Rp 30 juta milik korban, kemudian uang hasil penjualan perhiasan korban 249 juta.
Selain itu juga ada uang yang dipakai tersangka yang menipu korban berupa mata uang Brasil sejumlah 234 Lembar serta uang pecahan Seribu rupiah. Adapula ID CARD atau tanda pegawai dari sejumlah bank yang ternyata palsu milik tersangka untuk lebih menyakinkan Korban.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun,” pungkas Bambang Yugo Pamungkas.