Top
Begin typing your search above and press return to search.

Edarkan sabu dan ganja, enam kurir narkotika di Purwakarta ditangkap petugas

Enam kurir narkotika di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu dan ganja melalui jasa ekspedisi.

Edarkan sabu dan ganja, enam kurir narkotika di Purwakarta ditangkap petugas
X
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Enam kurir narkotika di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu dan ganja melalui jasa ekspedisi. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa semua tersangka secara intensif.

Tersangka, yakni berinisial IGR (33) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, MR (25) Kecamatan Jatisari Karawang, RN (32) warga Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/ Kabupaten Purwakarta, WA (31) warga Desa Rancasari Kabupaten Subang, HH (18) warga Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dan YS (29) warga Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

Dari ke enam tersangka polisi menyita 2.6 kilo gram ganja, 215 gram sabu, pil ekstasi dan sejumlah handphone sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut akan diedarkan oleh para tersangka kepada masyarakat umum, namun hal itu digagalkan oleh kepolisian.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik, Rabu (30/3) mengatakan, semua tersangka ditangkap di tempat berbeda di Purwakarta. Dua diantaranya sebagai kurir ganja sementara empat lainnya kurir sabu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Adapun modusnya para tersangka ini pesan narkotika jenis ganja dari luar Jawa dengan cara mentransfer uang kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Sejauh ini tersangka mengedarkannya untuk masyarakat umum, tidak menyasar pelajar," ujar Firman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Rabu (30/3).

Sementara itu, selain mengungkap peredaran ganja, polisi juga menangkap empat kurir nakotika jenis sabu dan ekstasi.

"Para tersangka dijerat Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire