Jelang Ramadan, ribuan miras hasil Operasi Pekat Polres Sukoharjo dimusnahkan
Sebanyak 2.167 liter minuman keras (miras) sitaan operasi penyakit masyarakat (pekat) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dimusnahkan.

Elshinta.com - Sebanyak 2.167 liter minuman keras (miras) sitaan operasi penyakit masyarakat (pekat) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dimusnahkan. Dari total sitaan tersebut turut diamankan 32 orang pemilik dan pemakai miras. Pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, operasi pekat ditingkatkan selama satu bulan terakhir menjelang pelaksanaan Puasa Ramadan. Petugas patroli menyasar penjual, pemakai, jasa kurir pengiriman dan lokasi lokasi yang memungkinkan memiliki miras.
Tidak hanya miras lokal jenis ciu atau alkohol setengah jadi, tetapi juga miras pabrikan berhasil disita sebagai barang bukti. "Miras ini biasanya dikonsumsi oleh pemakainya," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (31/3).
Wahyu Nugroho menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan menuangkan miras kedalam tong tong plastik besar di halaman Mapolres setempat. Setelah itu diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Mojorejo, Bendosari Sukoharjo atau ke TPA Mojosongo, Jebres Solo. Sementara para pelaku yang merupakan pemilik miras tersebut saat ini dalam proses hukum.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, operasi pekat akan dilanjutkan sepanjang Ramadan mendatang. Petugas patroli diteruskan sampai ke jajaran polsek, setiap hari turun mengawasi masing masing wilayah.
Pemusnahan miras juga dihadiri langsung oleh anggota Komisi III DPRRI Eva Yuliana. Dia meminta agar pengawasan wilayah terkait pekat diintensifkan. Tugas polisi adalah memberikan rasa aman dan nyaman khususnya saat warga melaksanakan ibadab puasa.
"Tugas Polri menjaga kondusifitas wilayah untuk kelancaran ibadah puasa," tandasnya.