AMS dukung Budi Setiawan jadi PJ Gubernur Banten
Presidium Angkatan Muda Sunda (AMS) Agus Syarifudin menilai, Brigjen Pol. Budi Setiawan, mantan Karo (kepala biro) Multi Media Polri memiliki kapasitas untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten.

Elshinta.com - Presidium Angkatan Muda Sunda (AMS) Agus Syarifudin menilai, Brigjen Pol. Budi Setiawan, mantan Karo (kepala biro) Multi Media Polri memiliki kapasitas untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten.
"Saat ini muncul dan mencuatnya nama Budi Setiawan, saya bangga sekaligus mendukung penuh beliau menjadi PJ Gubernur Banten,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterim Redaksi Elshinta.com, Sabtu (2/4).
Agus meyakini, Budi Setiawan adalah sosok yang paham permasalahan di Banten. Pasalnya Budi bukan orang baru di “Tanah Jawara” ini karena pernah menjabat sebagai Kabid (Kepala Bidang) Propam di Polda Banten.
"Melihat kapasitas dan jam terbang beliau, ditambah juga pernah bertugas dan mengabdi di Banten. Semakin menambah keyakinan kami bahwa memang beliau adalah sosok dan figur yang tepat untuk mengisi jabatan sebagai PJ, apalagi beliau juga didukung oleh tokoh dan jajaran Ulama Banten,” ujarnya.
Kemudian, Agus yang juga mantan Ketua Umum PMRS ini mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk ambil peran. Dia ingin memastikan sosok yang akan menjadi PJ Gubernur Banten ke depan harus betul-betul orang yang tepat.
"Kami siap memberikan dukungan penuh terhadap Drs .H. Budi setiawan agar ke depan kondusifitas masyarakat serta pelayanan publik maupun roda pemerintahan di provinsi Banten tetap berjalan dengan baik,” ungkap Agus.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tahun ini sudah habis masa jabatanya.
Mendagri, Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD didasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy, masa bakti 2017-2022.