Walhi desak Pemkab Bandung buat perda penyelamatan kawasan konservasi
Ketua Dewan Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan mengatakan, desakan terhadap kawasan dan lahan di Kabupaten Bandung yang sangat tinggi akibat kepentingan wisata komersil, permukiman, pembangunan jalan, gheotermal dan PSN lainnya akan berdampak pada kerusakan lingkungan

Elshinta.com - Ketua Dewan Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan mengatakan, desakan terhadap kawasan dan lahan di Kabupaten Bandung yang sangat tinggi akibat kepentingan wisata komersil, permukiman, pembangunan jalan, gheotermal dan PSN lainnya akan berdampak pada kerusakan lingkungan membuat pihaknya meminta dan mendorong Pemkab Bandung segera mengantisipasi dengan membuat peraturan ketat yang dapat dituangkan ke dalam Perda Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan sebagai Kawasan Genting Ekologi.
Menurut Dedi, hal tersebut juga mendorong kabupaten lain di kawasan Cekungan Bandung melakukan hal yang sama. "Kenapa Bandung Selatan? karena sudah mulai banyaknya rencana rencana dan pelaksanaan pembangunan dimaksud.selain itu di KBB, Sumedang pun selayaknya segera melakukan upaya pencegahan melalui Perda Penyelamatan Kawasan-kawasan genting ekologi. Tambang kars di Citatah, alih fungsi kawasan sekitar PLTA Cisokan dimana PLTA Cisokan kelola PLN yang menggunakan kawasan hutan belum melaksanakan kewajiban lahan kompensasi serta rencana panas bumi dan pertambangan di Sumedang," ujarnya.
Lebih lanjut Dedi menegaskan, perda ini diharapkan dapat mengendalikan kawasan-kawasan genting ekologi dan sebagai perda yang tegas berpihak pada penyelamatan kawasan.
Dedi mengatakan, perda ini juga harus jeli dan tanggap melihat regulasi di atasnya seperti Perppres Cekungan Bandung sebagai Cantolan serta memperhatikan rencana Jahat dari lahirnya UUCK.
Dijelaskan Dedi, sudah selayaknya dan sepatutnya legislatif mulai berpihak pada kepentingan keselamatan rakyat dan penyelamatan serta pelestarian lingkungan. Disamping itu yang tak kalah penting juga bagi Kabupaten Garut serta Jabar Utara seperti Bogor, Cianjur dan sekitarnya juga penting mempunyai aturan daerah ketat dalam rangka mengurangi risiko bencana ekologi.
"Dan memulai penataan kawasan-kawasan berdampak pada kerusakan dan pengrusakan langsung maupun tidak langsung," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Minggu (3/4).