Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tak mau dinasehati, seorang  wanita warga Karangjati meregang nyawa

Satreskrim Polres Semarang, Jawa Tengah  mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (23/3/2022) di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Bergas, Kabupaten Semarang.

Tak mau dinasehati, seorang  wanita warga Karangjati meregang nyawa
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Semarang, Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (23/3/2022) di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Bergas, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat yang juga rekan tersangka saat berkunjung ke gubug tempat tinggal tersangka melihat seorang wanita berbaring dan saat dilakukan pengecekan nadi korban sudah tidak berdenyut dan dalam keadaan dingin.

"Setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah terdapat indikasi pembunuhan akibat adanya bekas jeratan di leher. Dan berdasarkan dari keterangan para saksi, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam di rumahnya Desa Dendeng, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," jelasnya, Kamis (31/3).

Kapolres juga mengatakan, dari pengakuan pelaku, kronologis pada awalnya korban SM (38) warga Gembongan Karangjati Bergas, Kabupaten Semarang ini mendatangi gubug untuk bertemu dengan ID (45). Di saat bertemu dan mengobrol dengan ID, pelaku menasehati korban untuk jangan sering pergi malam-malam. Namun korban menjawab, "jangan ikut campur karena kita ga ada ikatan apa apa".

"Dari kata-kata tersebut tersangka emosi dan menampar pipi korban sehingga korban pingsan," ujar Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Minggu (3/4).

Kemudian di saat korban pingsan, pelaku sempat melakukan pelecehan seksual. Selanjutnya pelaku melilitkan sarung dileher korban untuk diseret hingga korban kejang-kejang dan kehabisan nafas.

"Dari hasil pengembangan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan motif yang dilakukan akibat tersangka merasa sakit hati atas perkataan tersebut dan selama 6 bulan ungkapan cinta tidak ditanggapi korban," tandas Kapolres.

Dari perilaku tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire