Satnarkoba Polres Subang ungkap 12 kasus peredaran narkotika
Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang serta miras di wilayah hukum Polres Subang jelang Ramadan 1437 H.

Elshinta.com - Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang serta miras di wilayah hukum Polres Subang jelang Ramadan 1437 H. Jajaran Satnarkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat terlarang serta minuman keras tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada bulan Febuari sampai dengan bulan Maret 2022. Sebanyak 12 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dengan 14 tersangka, yang berada di beberapa titik di wilayah Kecamatan di Kabupaten Subang.
“Peredaran narkotika dan obat terlarang itu berada di daerah Subang kota, Ciasem, Tambakdahan, Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat,” kata AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Ronny dan Kadinkes Subang, dr. Maxi saat press release di halaman Mapolres Subang.
Dijelaskan AKBP Sumarni, bahwa hasil pengungkapan penjualan miras dilakukan di wilayah pasar terminal. Kemudian di Desa Nanggerang, Kecamatan Binong.
“Kami juga kemarin mengamankan di lokasi pinggir jalan dekat pom bensin dekat SPBU Sukamelang di Kota Subang beberapa tersangka yang tadi disebutkan inisialnya, AS, AG, RI, TS, P, DI,BM,CS,FS dan rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun,” ungkapnya.
Kemudian untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin itu lanjut AKBP Sumarni, yakni BP, AG dan H rata-rata usia 24 sampai 30 tahun .
Adapun profesi atau pekerjaan dari para pelaku yaitu karyawan swasta wiraswasta dan buruh ada yang sopir ada yang tidak bekerja dan ada yang mantan narapidana.
“Kemudian untuk barang bukti yang diamankan selama periode tersebut yaitu sabu sebanyak 34 gram, ganja sebanyak 26. 657 gram , 340 butir tramadol, 5 bungkus rokok, alat hisap, timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, serta uang tunai sebanyak Rp 685.000 .
sementara minuman beralkohol sebanyak 2.177 botol dengan berbagai merek,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Minggu (3/4).
Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara dimaksud yaitu terhadap 9 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp.8 miliar sampai dengan Rp.10 miliar.
Dan sebanyak 7 kasus terhadap 4 orang tersangka dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 Ancaman pidananya 20 tahun dengan denda satu miliar dan paling banyak 10 miliar .
Kemudian terhadap penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar kemudian terhadap penjualan miras kita kenakan pasal 20 junto pasal 11 ayat 1 Perda Kabupaten Subang nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Subang ancamannya denda paling banyak Rp.50 juta sebanyak 4 kasus.