Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sateskrim Polres Subang ringkus pelaku penjambretan 

Sateskrim Polres Subang, Jawa Barat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian berawal Malam kamis (24/3), saat korban memakai sepeda motor Honda Beat Nopol T 4185 WA.

Sateskrim Polres Subang ringkus pelaku penjambretan 
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Sateskrim Polres Subang, Jawa Barat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian berawal Malam kamis (24/3), saat korban memakai sepeda motor Honda Beat Nopol T 4185 WA. Begitu melintas di tempat kejadian perkara, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Honda GTR tanpa nopol.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, penjambretan tersebut terjadi di depan Makam Wesel, Jalan Mayjen Sutoyo, Kabupaten Subang.

Setelah korban meloprkan kejadian ke KSPKT Polres Subang, saat itu juga jajaran reskrim melakukan pengejaran pelaku. Kurang dari enam jam, pelaku ditangkap di Kampung Gardumukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dompet, iPhone 11, kartu mahasiswa, KTP, kartu vaksin dan sejumlah struk belanja. Kebo merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015,” ungkap AKP Deni didampingi jajarannya saat press release di halaman Mapolres Subang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (4/4).

K alias Kebo dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire