Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bangunan liar di atas saluran air dibongkar cegah banjir Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air secara bertahap sebagai upaya mencegah banjir dan genangan di Ibu Kota  Jawa Timur itu pada saat hujan deras.

Bangunan liar di atas saluran air dibongkar cegah banjir Surabaya
X
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat memantau normalisasi saluran air di Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Kota Surabaya, Jatim, Rabu (6/4/2022). (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Elshinta.com - Pemerintah Kota Surabaya membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air secara bertahap sebagai upaya mencegah banjir dan genangan di Ibu Kota Jawa Timur itu pada saat hujan deras.

"Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan pembongkaran bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air tersebut mulai dilakukan di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari pada Selasa (5/4) dan sepanjang Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya pada Rabu (6/4).

Menurut dia, pembongkaran bangunan liar tersebut juga untuk memastikan bahwa saluran air di Kota Surabaya berfungsi optimal.

Dia mengatakan banjir atau genangan yang terjadi di sejumlah kawasan di Surabaya selain disebabkan oleh adanya curah hujan yang cukup tinggi, juga terdapat penyalahgunaan fungsi saluran air.

"Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air," katanya.

Ia juga menyampaikan upaya Pemkot Surabaya tersebut adalah untuk kenyamanan dan keamanan warga Surabaya. Sebab, kata dia, beberapa hari yang lalu "Kota Pahlawan" itu sempat diguyur hujan deras, yang mengakibatkan sebagian besar wilayah mengalami genangan.

"Makanya kami bergerak cepat, mengembalikan fungsi saluran air, agar tidak muncul genangan saat terjadi hujan deras," katanya.

Selain itu, lanjut dia, bangunan di atas saluran air juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Pada pasal 22 ayat 1 dijelaskan, setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.

"Saat ini lagi diinventarisir seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai. Selesai pendataan nanti kami akan mengambil langkah tegas dan terukur," demikian Armuji.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire