Polres Boyolali tangkap geng 'klitih' bacok warga
Seorang remaja diduga geng klitih berinisial AJP (16), warga Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah diamankan pihak Kepolisian Resort Boyolali, Jawa Tengah.

Elshinta.com - Seorang remaja diduga geng klitih berinisial AJP (16), warga Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah diamankan pihak Kepolisian Resort Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Boyolali AKBP Asep Maulidin mengatakan, AJP ditangkap berdasarkan laporan warga Desa Mlangi Bali Rejo, Wonosegoro, Boyolali terkait adanya aksi pembacokan di wilayah Kecamatan Andong, Boyolali.
“TKP-nya di depan rumah makan Pitoelas Jalan Kacangan-Watugede Desa Kacangan, Andong. Korbannya bernama Satrio Maulana Solekhan (17) warga Andong,” kata Asep di Mapolres setempat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Kamis (7/4).
Dikatakannya, pada saat itu korban bersama teman-temannya sekitar pukul 00.15 WIB berkumpul di sebuah toko modern di wilayah Desa Kacangan. Tidak lama kemudian segerombolan orang yang tidak ia kenal datang ke TKP dengan berboncengan kendaraan bermotor dan menghampiri mereka.
“Sekelompok pemuda dengan kendaraan bermotor tersebut lalu mengepung korban dan teman temannya. Namun, teman korban ini langsung kabur. Sedangkan korban dibawah kepungan kelompok orang tersebut,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, korban disuruh pulang dengan kendaraan sepeda motornya kemudian dua orang berboncengan membuntuti dari belakang.
Setibanya di depan rumah makan Pitoelas dukuh Pelemrenteng tiba tiba korban dipepet dan langsung dilakukan pembacokan hingga berulang kali.
“Jadi korban dipepet dua orang dengan kendaraanya, kemudian korban disabet dengan senjata tajam (sajam) jenis samurai hingga tiga kali di bagian punggung dan tangannya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah melakukan pembacokan terhadap korban. Lanjut Kapolres, para pelaku tersebut kemudian memberikan ancaman ingin membunuhnya.
“Dalam perkataanya mereka, mandek ora, nak ra mandek tak pateni (berhenti tidak kalau tidak berhenti tak bunuh. Mendengar perkataan itu korban langsung menambah kecepatan kendaraanya,” terangnya.
Setelah merasa terancam dan berhasil melarikan diri, korban masuk ke sebuah perkampungan. Sementara tersangka AJP tersebut diamankan petugas dua hari setelah kejadian.
“Korban ini merasa terancam kemudian melaju kearah Watugede,” kata dia.
Dalam kejadian tersebut kini petugas sedang melakukan pengejaran satu tersangka inisial RAH warga Banyuanyar, Banjarsari, Kota Surakarta.
“Satu orang masih DPO, satu orang tersebut yang membonceng. Satu tersangka lagi masih kita buru keberadaanya,”jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka AJP, pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Ngemplak, Boyolali.
Atas kejadian tersebut, tersangka AJP dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 353 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 Sub pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP. Sementara, pada pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.