Pemkab Tangerang hapus denda PBB hingga tahun 2021
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh warga yang masa pajaknya dari tahun 2021 hingga ke belakang.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh warga yang masa pajaknya dari tahun 2021 hingga ke belakang. Demikian dikatakan Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.
"Bahkan sebanyak 127 ribu NOP yang medapatkan kebebasan atau penghapusan denda adalah buku golongan 1, namun mereka sudah ditetapkan dan aktif pada akhir Maret 2021," kata Dwi Chandra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Sabtu (9/4).
Berdasarkan input SSPD yang sudah disetorkan pada awal bulan April akan mendapatkan diskon secara otomatis yang sudah diprogram melalui system sebesar 5 persen.
"Bagi warga yang beum membayarkan pajaknya, ini adalah kesempatan untuk membayar pajak dengan berbagai keuntungan yang akan diterima dengan program 'April Hoki'," ujarnya.
Dijelaskan Dwi Chandra kembali bahwa triwulan ke 1 dari Januari sampai Maret pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetapkan.