Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Bandung amankan preman ancam sopir Bus TMP 

Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu. Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Jawa Barat.

Polresta Bandung amankan preman ancam sopir Bus TMP 
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang - Buah Batu. Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian bermula pada Jumat (8/4) sekira pukul 10.00 WIB.

"Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Jawa Barat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Minggu (10/4).

Dirinya menjelaskan tersangka E tidak hanya mengancam, dimana juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah - BEC.

Kusworo menuturkan, pihaknya mengamankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus.

"Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kota Bandung Jawa Barat," ujarnya.

Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (9/4) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka E yang melanggar Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman paling lama satu tahun penjara.

Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, seandainya ada pihak-pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

"Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ujar Kusworo.

Sementara Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur AKBP (Antar Kota Antar Propinsi). Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.

"Di Kabupaten Bandung sendiri ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka - Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah - Bandung Elektronik Center (BEC)", kata Iman.

Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat. Hari ini sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung Jawa barat dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire