Top
Begin typing your search above and press return to search.

Knalpot sitaan Polres Sukoharjo jadi Monumen Elang Danadyaksa

Knalpot modifikasi atau knalpot brong hasil sitaan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dijadikan karya seni. Knalpot tersebut menjadi monumen berbentuk burung elang. Monumen yang terbuat dari 250 knalpot brong ini dipasang di kawasan Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Knalpot sitaan Polres Sukoharjo jadi Monumen Elang Danadyaksa
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Knalpot modifikasi atau knalpot brong hasil sitaan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dijadikan karya seni. Knalpot tersebut menjadi monumen berbentuk burung elang. Monumen yang terbuat dari 250 knalpot brong ini dipasang di kawasan Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Peresmian Monumen Knalpot Elang tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Dandim, Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, Wakapolres, Kompol Teguh Prasetyo, dan pejabat lainnya.

Etik Suryani mengatakan, monumen tersebut bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat Sukoharjo untuk berkendara dengan santun dan sesuai aturan yang ada. Berkendara dengan tertib sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

"Apresiasi pada Polres Sukoharjo yang telah berkreasi dengan hasil operasi knalpot brong dan diwujudkan sebagai Monumen Knalpot Elang. Tadi diberi nama Elang Danadyaksa," kata Etik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Minggu (10/4).

Etik menambahkan, operasi knalpot brong dilakukan di semua daerah di Indonesia. Yang dilakukan Polres tersebut luar biasa dengan diwujudkan sebagai monumen elang hanya di Sukoharjo. "Jadi elang knalpot ini jadi ikon baru di Sukoharjo," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan jika penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire