Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Kudus sita 56,4 kg bahan pembuat mercon siap pakai

Sebanyak 32,4 Kg bahan pembuat petasan atau mercon dan 24 kg bahan lainnya disita Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah dari tiga tersangka.

Polres Kudus sita 56,4 kg bahan pembuat mercon siap pakai
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 32,4 Kg bahan pembuat petasan atau mercon dan 24 kg bahan lainnya disita Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah dari tiga tersangka. Masing-masing berinisial AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu kabupaten Grobogan. Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyatakan DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli.

"Jadi mereka mempunyai peran yang berbeda beda. Awalnya kami menangkap salah satu tersangka yang berhasil mengamankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (11/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena selama ramadan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sehingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (09/4). "Kami lakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom. "Ini sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ungkap kasat reskrim.

Ditambahkan David, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan dijual langsung ke pembeli. Sebab, jualan mereka sudah tersebar dari mulut ke mulut. Dimana untuk harga jual bahan mercon Rp160.000 per kilogram.

AKP David menegaskan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama ramadan, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire