Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komisi VI DPR minta masa jabatan direksi BUMN dibatasi 

Sejumlah perusahaan BUMN akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penentuan jajaran direksi itu dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Komisi VI DPR minta masa jabatan direksi BUMN dibatasi 
X
Sumber foto: https://bit.ly/3xCzB2G/elshinta.com.

Elshinta.com - Sejumlah perusahaan BUMN akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penunjukkan jajaran direksi perusahaan plat merah itu akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menanggapi rencana RUPS BUMN, anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidhowi meminta agar ada pembatasan masa jabatan direksi. Ini dilakukan agar tidak timbul konflik kepentingan.

Menurut Awi, panggilan akrab Achmad Baidhowi, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang lagi sesuai dgn Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang BUMN.

"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi,'' kata Awi yang merupakan mitra kerja Kementerian BUMN dalam keterangan yang diterima Redaksi Elshinta, Minggu (17/4).

Awi menambahkan, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain. "Selain itu seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi," tambah Achmad Baidowi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dari masyarakat agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire