Antisipasi lonjakan harga, THR buruh rokok di Kudus dicairkan lebih awal
Salah satu perusahaan rokok terbesar di Kudus Jawa Tengah PT Djarum mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi 52.025 buruh yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Elshinta.com - Salah satu perusahaan rokok terbesar di Kudus Jawa Tengah PT Djarum mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi 52.025 buruh yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Total nominal THR yang dicairkan sebesar Rp116, 46 miliar, meningkat dari tahun lalu yang sebesar Rp106,09 miliar. Dimana pencairan THR buruh rokok dipantau langsung oleh pihak Dinas Tenaga kerja, koperasi dan UMKM kabupaten Kudus bersama SPSI.
Rahma Mochtar Public Affairs Manager PT Djarum menyampaikan pihaknya mulai mencairkan THR untuk semua buruh rokok baik yang ada di Kabupaten Kudus maupun daerah-daerah lain seperti Pati, Jepara, Demak, Rembang, Temanggung maupun Lombok. Dengan total yang dicairkan sebesar Rp116, 46 miliar.
"Pembagian THR kami cairkan lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga ketika sudah mendekati hari raya", katanya di SKT Megawon Kecamatan Jati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (21/4).
Dijelaskan, pembagian THR dilakukan dua model yakni secara tunai melalui koordinator-koordinator yang ditunjuk sehingga tidak mengganggu kerja mereka karena belum libur. "Kami juga pakai sistem perbankan atau ditransfer ke rekening masing-masing untuk mengenalkan mereka mengenai dunia perbankan", ujar Mochtar.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi mengatakan minggu ini beberapa perusahaan rokok di Kudus mulai mencairkan THR. Sebelumnya ada PR Sukun, kemudian PT Djarum dan PT Nojorono.
"Mereka memang telah sepakat untuk mencairkan THR lebih awal", ungkapnya.
Ditambahkan terkait pemberian THR pihaknya memperkirakan ada sejumlah perusahaan yang membayar secara mengangsur karena terdampak pandemi seperti perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan dan sebagainya.
"Kami di lapangan tidak bisa seperti instruksi pemerintah pusat yang THR tidak boleh dicicil sebab kondisinya harus disesuaikan. Untuk perusahaan yang melanggar tidak membayar ada sanksi yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen," tandasnya.