Tiga perampok lintas daerah ditangkap petugas
Tiga perampok lintas daerah dengan 43 TKP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta di Jl. Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara, setelah sebelumnya membobol truk di Rest Area Tol Cipularang Km 72 A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Elshinta.com - Tiga perampok lintas daerah dengan 43 TKP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta di Jl. Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara, setelah sebelumnya membobol truk di Rest Area Tol Cipularang Km 72 A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu seorang tersangka terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas.
Para tersangka masing-masing berinisial MA (25) dan SU (47) warga Jalan Muara Baru RT 022/017 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Serta ER (19) warga Dusun Pulir Pegundan RT 002/006 Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Jakarta Utara.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (22/4) mengatakan, aksi para pelaku terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas aksinya yang terekam kamera CCTV.
Setelah diburu polisi, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka ini telah beraksi di empat puluh tiga TKP, dominan di luar Purwakarta, diantaranya Subang, Karawang, Bekasi, dan Banten, dengan sasaran kendaraan truk dan mobil pribadi.
"Sementara di Purwakarta terungkap sudah beraksi di tiga TKP sedangkan di luar daerah ini beraksi lebih dari empat puluh TKP. Adapun modus para pelaku terutama mengincar kendaraan besar seperti truk, kemudian menjebol Pintu dan kacanya di rusak," ujar Suhardi.
Menurut Suhardi, setelah masuk ke dalam mobil kemudian mencongkel ICCU Transmisi dan speedometer kendaraan lalu di bawa kabur.
Suhardi menjelaskan, barang bukti yang disita berupa satu unit kendaran.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini harus mendekam di Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ujar Suhardi.