Resmob Polresta Surakarta tembak oknum polisi Wonogiri otak komplotan pemeras
Oknum polisi Bripda PS (26) dari Polres Wonogiri menjadi dalang dan otak pemerasan pasangan warga yang menginap di hotel-hotel kelas melati di empat wilayah yakni Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Solo, Jawa Tengah.

Elshinta.com - Oknum polisi Bripda PS (26) dari Polres Wonogiri menjadi dalang dan otak pemerasan pasangan warga yang menginap di hotel-hotel kelas melati di empat wilayah yakni Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Solo, Jawa Tengah. Ia membetuk komplotan pemeras bersama empat rekannya.
Tim Reserse Mobil Polres Surakarta menangkap komplotan tersebut dan menembak PS sehingga terluka karena melawan petugas dengan menabrakkan mobil Xenia yang mereka tumpangi ke sepeda motor anggota Resmob pada Selasa sore (19/4) yang akan menangkapnya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis (21/4) di Semarang, Resmob Polresta Solo melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari WP, 66 tahun, warga Pajang, Laweyan, Solo yang didatangi komplotan tersebut pada Minggu (17/4).
"WP melaporkan bahwa ada empat orang yang mengaku anggota polisi dengan menunjukkan lencana polisi. Mereka menuduh WP melakukan perzinahan di hotel. Mereka menunjukkan foto saat WP keluar dari hotel. Karena dianggap berzinah itu, komplotan tersebut menjelaskan WP bisa dihukum sembilan bulan penjara. Agar tidak berlanjut ke kasus hukum, komplotan itu meminta uang tebusan Rp 14.300.000," kata Iqbal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Sabtu (23/4).
Karena merasa difitnah itulah, WP melaporkan kasus pemerasan itu ke polisi. Dan polisi pun menanggapi dengan melakukan penangkapan. Proses penangkapan diatur dengan cara WP diminta menyerahkan uang tebusan di kawasan Makamhaji Solo.
Komplotan pemeras itu datang menggunakan mobil Xenia yang ditumpangi empat orang, dan satu anggota komplotan naik sepeda motor. Saat disergap, empat orang lolos menggunakan mobil Xenia meski polisi telah menembak mobil yang menabrak anggota Resmob dan sepeda motor warga di kawasan itu, satu orang naik motor ditangkap.
"Identitas PS sebagai oknum polisi otak komplotan pemeras terkuak karena ia menderita luka tembak dan berusaha ditangani perawat di RS Al Hidayah Boyolali. Karena luka tembak, tenaga medis melaporkan ke polisi. Kasus itu pun terbongkar," kata Iqbal.
Ia menambahkan, oknum polisi PS itu kini dirawat di RS Moewardi Solo dan dalam pengawasan polisi. PS ternyata juga dalam pemantauan di Polres Wonogiri. Sementara itu tiga anggota komplotan pemerasan lainnya ditangkap di kawasan Kopeng, Salatiga.
Polisi menyita barang bukti dari para tersangka berupa senjata pistol rakitan jenis revolver, kamera, HP, mobil Xenia, dan uang kontan Rp 830.000. Oknum polisi sebagai otak pemerasan itu dijerat dengan pasal Pasal 368.369, KUHP, juga Pasal 335, 55, 56 KUHP serta UU Darurat 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.