Vonis bebas terdakwa, korban penipuan Rp2,6 miliar di Papua kecewa
Pasangan suami istri Tony Hartato dan Emyliana, korban penipuan dalam kasus tanah senilai Rp 2,6 miliar, mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang menvonis terdakwa berinisial GYH bebas dalam kasus ini.

Elshinta.com - Pasangan suami istri Tony Hartato dan Emyliana, korban penipuan dalam kasus tanah senilai Rp 2,6 miliar, mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang menvonis terdakwa berinisial GYH bebas dalam kasus ini.
“Kami sangat kecewa. Saya berharap hukumannya maksimal, tapi ternyata hasilnya tidak sesuai harapan,”ujar Emyliana sambil menitikkan air mata, Sabtu (23/4).
Selama 292 hari persidangan, ia mengaku berjuang agar pelaku dihukum dan mendapat ganjaran yang setimpal. “Luar biasa saya kecewanya. Ini tidak adil,” tambah Emyliana.
Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 12 April 2022 lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa GYH kasus penipuan tanah senilai Rp 2,6 miliar dengan luas tanah yang dijanjikan 1.000 meter persegi yang berlokasi di daerah Jembatan Merah Kota Jayapura.
Bahkan, pasangan suami istri Tony Hartato dan Emyliana menyatakan rasa kecewa dan tak terima dengan ketidakadilan hukum pada mereka karena diduga ada permainan dalam persidangan kasusnya itu.
“Ada beberapa keganjalan yang terjadi dengan kasus pembelian tanah pada tahun 2019 lalu. Setelah kasus penipuan ini kami laporkan ke pihak berwajib, prosesnya pun mengalami penundaan sampai 1 tahun, sementara status tahanan kota kepada terdakwa GYH dilakukan 16 November 2021,” kata suami korban Tony Hartato seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Lanjut Toni, pelaksanaan sidang dilaksanakan selama 292 hari, namun hakim menetapkan terdakwa bebas begitu saja tanpa mengembalikan uang kami sepeser pun.
“Kami sangat terpukul atas putusan hakim. Kita merasa tidak ada keadilan buat kami pada hal kami sudah dirugikan miliaran rupia, ini keadilan dimana?. Terdakwa bebas begitu saja,”tuturnya.
Toni menambahkan, meskipun sudah ada putusan hakim, ia akan melakukan kasasi, hingga memperjuangkan hak dan keadilan hukum, sehingga ada efek jera terhadap terdakwa, dan tidak ada korban lagi yang di tipu atas penjualan tanah.
"Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kalau kasus ini kami mau diadili sesuai hukum yang berlaku ya semuanya, dan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan kebenaran," kata Toni Hartato, suami Emyliana.