Kejari Aceh Utara laksanakan restorative justice tindak pidana penganiayaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Diah Ayu mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan restorative justice atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ilyas Bin Razali terhadap Korban Muhammad Rizki pada hari Senin 11 April 2022.

Elshinta.com - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum Fauzi, S.H. , Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwi Melly Nova S.H., M.H. Jaksa Fasilitator Muliadi, S.H., M.H. melaksanakan Ekspose Pelaksanaan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Diah Ayu mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan restorative justice atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Ilyas Bin Razali terhadap Korban Muhammad Rizki pada hari Senin 11 April 2022.
"Dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 11 April 2022 bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah dilaksanakan upaya perdamaian antara tersangka Ilyas dengan Korban Muhammad Rizki disaksikan oleh Maulida selaku ibu dari Korban," kata Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (23/4).
Diah Ayu menjelaskan awal kejadian tersangka sempat adu mulut dengan ibu korban emosi tak tertahankan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kronologi dari perkara tindak pidana penganiayaan, di mana pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 Pukul 15.00 wib yang bertempat di Gp.Tumpok Perlak Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara Tersangka Ilyas RZ yang awalnya tersangka baru selesai membersihkan perkarangan belakang rumah kemudian tersangka pun ribut cekcok dengan istri tersangka yang bernama sdri Maulida, dikarenakan anak tersangka yang bernama Muhammad Rizki masih ada di rumah tersangka dan tersangka telah menyuruh Sdri Maulida untuk menyuruh korban pergi dari rumah tersangka tersebut dan tersangka pun emosi.
"Pada saat tersangka emosi tersebut tersangka melihat korban bermain main dan mau pergi dari rumah, dan tersangka pun emosi hingga tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara tersangka memukul bahu korban menggunakan tangan tersangka," ujar Diah Ayu.
Diah Ayu melanjutkan, istri tersangka yang bernama Maulida kasihan dengan korban tersebut dan Maulida pun menyuruh korban pergi agar tersangka tidak memukul lagi.
Adapun perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 Ayat (2) Jo. Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama selama 3 (Tiga) Tahun 5 (Enam) Bulan Atau Pidanan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (Tujuh puluh dua juta rupiah).
Proses yang telah ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara hingga tercapainya perdamaian antara tersangka Ilyas dengan korban Muhammad Rizki sehingga dapat dilaksanakannya Restorative Justice atas perkara dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bahwa tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar Hukum;
- Bahwa tersangka telah meminta maaf kepada Korban dan menyesali perbuatannya;
- Bahwa korban bersedia memaafkan Tersangka dengan tanpa syarat;
- Bahwa selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan menandatangani Laporan Tentang Proses Perdamaian (Form Restorative Justice).