Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab perintahkan telusuri hak kepemilikan tanah di kawasan cagar budaya Benteng Kartasura

Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah Etik Suryani meminta pengusutan hak milik tanah di atas kawasan benda cagar budaya (BCB) bekas reruntuhan Keraton Kartasura.

Pemkab perintahkan telusuri hak kepemilikan tanah di kawasan cagar budaya Benteng Kartasura
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah Etik Suryani meminta pengusutan hak milik tanah di atas kawasan benda cagar budaya (BCB) bekas reruntuhan Keraton Kartasura. Hal ini masih terkait kasus perusakan berupa pembongkaran tembok Benteng Kartasura, lantaran warga pemilik lahan akan membangun rumah kos di dalam area benteng.

Selain itu, bupati juga memerintahkan dinas terkait menginventarisasi seluruh situs cagar budaya yang ada di Sukoharjo untuk kemudian dicatatkan ke pemerintah provinsi, dalam hal ini Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) agar perusakan tidak terulang lagi.

Etik mengaku kaget sekaligus kecewa saat mendapati kondisi kerusakan tembok. Batu bata berserakan dibekas bongkaran tembok benteng selebar 7,4 meter. Pihaknya juga baru mendapat laporan terkait perusakan Benteng Kartasura. Sebab, beberapa hari terakhir ada kegiatan dinas di Jakarta.

"Saya baru dapat laporan langsung ke lokasi. Yang saya heran, itu kawasan cagar budaya kok ada sertifikatnya. Setahu saya warga hanya berstatus 'mager sari' atau hak menempati saja. Telusuri aturanya dan proses sesuai ketentuan jika ada pelanggaran," ungkap Etik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Minggu (24/4).

Seharusnya, lanjut bupati warga sekitar turut menjaga, melestarikan dan juga memelihara benda bersejarah. Pemilik lahan terutama, tidak sekonyong- konyong membongkar tanpa berdiskusi dengan pengurus lingkungan. Setidaknya menanyakan izin membangun di atas lahan kawasan cagar budaya pada RT, lurah dan seterusnya. Yang dilakukan pemilik lahan langsung membawa alat berat meratakan lahan dan membongkar tembok Benteng Kartasura tanpa mengurus izin pendirian bangunan terlebih dahulu. Menurut pemilik, tembok dibongkar untuk akses material bangunan, padahal ada akses memadai di sisi utara lahan.

Dia kemudian memerintahkan pengusutan aturan hak milik lahan di atas kawasan yang dinyatakan pemerintah sebagai cagar budaya. Pelanggaran hukum oleh warga pemilik lahan ini bukan karena kurangnya sosialisasi aturan perlakuan terhadap benda cagar budaya, tetapi lebih tepat pemilik mengabaikan aturan. Sebab Benteng Kartasura memiliki sejarah yang panjang dan hal tersebut sangat dipahami oleh warga sekitar benteng. Kewajiban warga sekitar adalah memelihara, merawat dan melestarikan. Tidak diperbolehkan merusak, mengambil atau bahkan membongkar bangunan.

"Kami (pemerintah daerah) tidak lantas memaafkan, karena ini pelanggaran ya diusut," kata dia.

Sedangkan pemilik lahan, Burhanudin menyatakan, lahan tersebut dibelinya dari pemilik lama Linawati dalam kondisi lahan terbengkalai senilai Rp850 juta. Batas lahan yang dibeli ini berada tepat di bawah tembok benteng paling luar. Sehingga dirinya beranggapan tembok benteng masuk menjadi hak milik sesuai luasan lahan yang dibeli. Tanpa mengetahui bahwa tembok adalah objek cagar budaya yang dilindungi.

Pembongkaran Benteng Kartasura sendiri sekedar untuk akses material bangunan untuk mendirikan kos kosan. Bahkan RT setempat diakuinya juga menyarankan lahan dibersihkan. Pihaknya bersedia membangun atau menutup bekas bongkaran. Tetapi tetap keberatan atas fakta apabila sepanjang tembok adalah cagar budaya, artinya dia kehilangan aset sepanjang 65 meter dengan ketebalan tembok 2 meter.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire