Satlantas Polres Subang tambah lokasi perpanjangan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.

Elshinta.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, Satlantas Polres Subang telah menyusun jadwal pelayanan SIM keliling yang salah satunya bertempat di Toserba Tokma Cadika Subang di Jl. MT. Haryono 23/4/22
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 15.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Petugas Simling, Edi kepada Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Minggu (24/4) mengaku merasa senang karena saat ini masyarakat sudah menyadari akan pentingnya dokumen kendaraan berupa SIM.
Selain di SIM keliling ini juga bertujuan untuk menertibkan para pengguna kendaraan dalam hal dokumen yang harus dimiliki, terlebih saat ini akan menjelang mudik hari raya Idul Fitri 1443 H. Tidak hanya itu petugas Simling pun mensosialisasikan vaksin kepada para pengunjung toserba dan kepada para pembuat SIM.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di Gerai Simling Polres Subang sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polres dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
- Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.
Sementara biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.
Petugas Simling juga mengimbau para pembuat SIM dan pengunjung toserba untuk mematuhi protokol kesehatan saat vandemi sekarang ini dan menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang melintas agar mematuhi aturan lalulintas yang berlaku.