Rekomendasi Dirjen Kebudayaan: Bupati segera tetapkan Benteng Kartasura sebagai cagar budaya
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid meminta sosialisasi ke masyarakat terkait situs cagar budaya lebih gencar.

Elshinta.com - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid meminta sosialisasi ke masyarakat terkait situs cagar budaya lebih gencar. Masyarakat perlu dibantu dengan informasi sebanyak-banyaknya bahwa mereka hidup dalam wilayah yang ada cagar budayanya. Sehingga segala kegiatan yang bersinggungan dengan struktur bangunan atau benda diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Masyarakat yang ingin membuat bangunan langsung jadi, tidak bisa begitu. Harus ada koordinasi dengan pemerintah setempat," kata Hilmar saat meninjau lokasi tembok Benteng Kartasura yang dibongkar warga, Minggu (24/4).
Menurut Hilmar, status Benteng Kartasura sudah diperlakukan sebagai cagar budaya. Saat ini dalam tahap akhir pengkajian oleh tim ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat. Maka, UU Nomor 11 Tahun 2010 sudah berlaku pada objek diduga cagar budaya (ODCB). Dalam waktu dekat, legalitas berupa surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya segera ditetapkan oleh bupati.
"Kami akan duduk bersama menyamakan langkah kelanjutan pengelolaan dengan pemerintah daerah dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dalam penetapan situs tersebut," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Pihaknya merekomendasikan aktivitas dilokasi dihentikan sementara waktu. Pemerintah setempat bersama dengan pemilik lahan mencari solusi karena berkaitan dengan kepentingan kesejahteraan warga. Tujuannya menyamakan langkah agar kedepan tidak saling bertabrakan lagi. Kemudian setelah penetapan, pemerintah daerah juga harus segera menentukan langkah pengelolaan situs seperti misal pemugaran, restorasi bangunan dan sebagainya.
"Jadi, jelas arah kedepan mau kemana. Itu dulu," ujarnya.
Dilain pihak, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan rekomendasi dari dirjen kebudayaan ini diterima. Untuk selanjutnya menjadi pertimbangan langkah penetapan. Pemkab juga segera menyusun peraturan daerah (perda) pengelolaan cagar budaya dengan DPRD. Termasuk anggaran pemeliharaan situs-situs budaya yang ada di Sukoharjo.
"Tunggu hasil sinkronisasi dengan dirjen kebudayaan dan BPCB provinsi Jawa Tengah," tutup Etik.