Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dilarang dampingi klien sebagai saksi, Peradi ajukan judicial review ke MK

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan memprotes ketentuan yang melarang advokat mendampingi klien yang berkedudukan sebagai saksi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Dilarang dampingi klien sebagai saksi, Peradi ajukan judicial review ke MK
X
Ilustrasi. Foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan memprotes ketentuan yang melarang advokat mendampingi klien yang berkedudukan sebagai saksi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Baik itu dilakukan kepolisian, kejaksaan, terlebih KPK, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 54 KUHAP yang tidak mengatur adanya frasa 'saksi'. Alhasil, advokat hanya bisa mendampingi klien yang hanya berstatus tersangka dan terdakwa.

Ketua Peradi Jakarta Selatan Octolin Hutagalung mengatakan, profesi advokat memberikan jasa hukum dilindungi dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Advokat.

"Hal ini yang mendasari kami mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konsitusi, dengan menunjuk para advokat tergabung dalam PBH Peradi Jakarta Selatan sebagai kuasanya," kata Octolin dalam keterangannya yang diterima Redaksi Elshinta.com, Rabu (27/4).

Dia bercerita, selama 41 tahun berlakunya KUHAP, para advokat mengalami hambatan dalam menjalankan profesinya. Karena itu pihaknya merasa perlu memperjuangkan hak konstitusional para advokat untuk kepentingan pribadi, anggota dan semua advokat di seluruh Indonesia.

"Keluhan-keluhan para advokat dalam membela kliennya yang masih dalan status tersangka sudah banyak terjadi, terutama di KPK. Namun seoran advokat seakan tidak berdaya untuk memaksakan diri untuk medampingi kliennya," tuturnya.

Padahal dijelaskannya, hak saksi untuk mendapat nasihat hukum, pembelaan hukum termasuk bantuan hukum dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Misalnya UU HAM, UU Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Kekuasaan Kehakiman.

"Hak tersebut diberikan semata-mata sebagai bentuk perlindungan hukum dan HAM agar tidak menimbulkan potensi seorang saksi akan mendapatkan tekanan, paksaan, bujuk rayu, dan ancaman kekerasan. Baik bersifat fisik maupun psikis sewaktu diperiksa untuk mendapatkan keterangan, informasi, maupun pengakuan," tambah Octolin.

Bahkan, fenomena yang kerap berulang saksi tak lama dimintai keterangan lalu ditetapkan tersangka. "Hal ini jelas merugikan hak hukum seorang saksi," tegasnya.

Diketahui, pengurus Peradi Jaksel secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Senin (25/4). Para pemohon adalah advokat yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya Pasal 54 KUHAP.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire