Jelang Idul Fitri, BBPOM Yogyakarta intensifkan pengawasan parcel dan makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta melakukan pengawasan intensif menjelang Idul Fitri tahun 2022. Peredaran parcel yang marak menjelang lebaran juga menjadi perhatian oleh BBPOM Yogyakarta.

Elshinta.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta melakukan pengawasan intensif menjelang Idul Fitri tahun 2022. Peredaran parcel yang marak menjelang lebaran juga menjadi perhatian oleh BBPOM Yogyakarta.
Kepala BPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati menjelaskan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu. Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat antara lain pangan Tanpa lzin Edar (TlE)/ilegal, kedaluwarsa, dan pangan rusak (penyok, berkarat dll) serta pangan berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.
"Intensifikasi dilakukan terkait permintaan produk pangan yang meningkat khususnya menjelang ldul Fitri. Situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman atau tidak layak dikonsumsi," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (27/4).
lntensifikasi pengawasan pangan menjelang ldul Fitri tahun 2022 dilakukan BBPOM di Yogyakarta bekerja sama dengan lintas sektor terkait, pemeriksaan di sarana distribusi berupa distributor, pasar modern (hypermart, supermarket, swalayan), toko dan pasar tradisional dan dilakukan sejak
28 Maret 2022.
"Pengawasan menjelang ldul Fitri ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh BBPOM di Yogyakarta, disamping kegiatan operasi / pengawasan dengan target khusus lainnya," tambahnya.
Komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa pandemi COVID-19, dengan tetap berpedoman pada protokolkesehatan. BBPOM menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 6.742.0J0,-
Jenis temuan produk pangan terbanyak adalah produk kedaluarsa antara lain pada produk jamur kaleng, minuman ringan dan bumbu instan- Pangan kategori lulak (penyok, cembung) artara lain padi makanan kaleng berupa Susu Kental Manis, Susu Steril, lkan dalam kaleng.
Selain itu ditemukan produk Tanpa izin Edar dengan jenis pangan berupa bumbu dan garam Himalaya. Tindak lanjut terhadap temuan tersebut adalah pemusnahan ditempat oleh pemilik barang dengan disaksikan oleh petugas.
Selain produk pangan secara umum, pengawasan juga dilakukan terhadap parcel yang akan diedarkan, ketentuan pembuat parcel adalah tidak nengedarkan atau memperyualbeli(an iroduk pangan olahan, obat, obat tradisional dan kosmetik tanpa ijin edar (TlE), kadaluarsa, rusak (penyok, kaleng berkarat, cembung, bocor, berubah warna serta mengandung bahan berbahaya.
"Pembuat parcel wajib mencantumkan identitas distributor/supermarke pembuat parcel (nama, alamat lengkap) dan keterangan daftar isi parsel tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap 15 sarana pembuat parcel, secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan dan tidak ditemukan produk tidak memenuhi syarat, "jelasnya.
Sementara khusus sentra makanan takjil, BBPOM di Yogyakarta telah menerjunkan mobil laboratorium keliling untuk uji cepat bahan berbahaya formalin, boraks, rhodamin B dan methanyl yellow. Sampai saat ini telah dilaksanakan pengawasan di 7 titik sentra takjil di Kabupaten kota, dengan jumlah 1 10 sampel yang hasilnya memenuhi syarat.