Pemkab Semarang larang mobil dinas untuk mudik lebaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran dan seluruh mobil dinas akan dikandangkan selama cuti lebaran. Hal ini dikatakan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran dan seluruh mobil dinas akan dikandangkan selama cuti lebaran. Hal ini dikatakan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Menurutnya, mobil dinas yang diperuntukkan untuk keperluan dinas tidak boleh untuk keperluan pribadi termasuk untuk mudik lebaran.
"Mobil dinas akan dikandangkan seluruhnya saat cuti lebaran mulai tanggal 29 April 2022 mendatang," jelasnya, Selasa (26/4).
Sementara terkait open house saat lebaran nantinya sesuai ketentuan tidak diperbolehkan sedangkan halalbihalal diperbolehkan namun tidak boleh makan ditempat dan jumlah peserta dibatasi.
"Hal ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid- 19. Sedangakan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang saat ini tinggal 4 kasus," imbuhnya.
Pihaknya lanjut Ngesti, mengajak kepada semua pihak agar kasus Covid-19 dapat ditekan, aplikasi peduli lindungi juga wajib diterapkan di tempat wisata sebagai upaya mengantisapi lonjakan Covid- 19 pasca lebaran.
"Selain upaya yang lain yakni, meningkatkan capaian vaksinasi dua dan vaksin booster. Mari bersama-sama kita tekan kasus Covid-19," harapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (28/4).