Elshinta.com - Sebanyak 20- an orang warga sekitar pabrik pengolahan serat rayon PT RUM di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah mendatangi kantor DPRD setempat.
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan ini mengadukan sejumlah permasalahan terkait pengolahan limbah. Paling banyak adalah dampak kerusakan lahan pertanian karena pemasangan pipa disaluran sungai.
Salah satu warga Desa Gupit, Sutomo mengatakan, permasalahan limbah PT RUM terjadi sejak tahun 2017. Warga telah berulang kali menyampaikan protes, keluhan hingga aksi unjuk rasa dengan jumlah massa besar. Melibatkan seluruh warga yang terdampak limbah PT RUM.
Kemudian, melalui fasilitasi pemerintah daerah warga dengan pihak perusahaan menyepakati perbaikan pengolahan limbah. Secara bertahap memasang instalasi pengolahan limbah sejak tahun 2018. Namun, hasilnya tidak bisa menyelesaikan keluhan warga.
Limbah bau, limbah cair dibuang ke sungai dan pemasangan pipa tepat berada ditengah sungai. Jelas ada dampak ikutan lain dengan terhambatnya saluran drainase karena sampah tersangkut pipa pembuangan limbah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, lahan pertanian warga yang dilewati pipa tergerus dan longsor karena pemasangan pemasangan yang asal-asalan. "Tanah kami yang dilewati pipa sering longsor ke sungai," kata Herman, Kamis (12/5).
Sumiyem, salah satu perwakilan warga juga menambahkan, sepetak sawah miliknya di Desa Gupit, yang dilewati pipa limbah PT RUM terus terkikis. Bahkan tepat dijalur yang ditanami pipa terbuka membentuk rongga yang cukup lebar. "Istilahnya nela dan semakin lebar," ujarnya.
Otomatis lahan tidak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Produktivitas lahan turun dari biasanya bisa menghasilkan panen padi 15 karung saat ini maksimal hanya 10 karung gabah.
Kondisi ini diperparah lagi dengan bau busuk yang menyengat saat pabrik beroperasi. "Pasang pipa limbah ora genah. Apalagi sering bocor, kalau limbah keluar baunya busuk menyengat," lanjutnya.
Warga sudah mempertanyakan aturan pemasangan pipa limbah di aliran sungai. Pengelolaan sungai sendiri berada di balai besar wilayah sungai bengawan solo (BBWSBS). Sebagian ditanam melewati lahan pribadi milik warga. Menurut warga, masalah ini sudah berkali-kali dilaporkan hingga ke Jakarta tetapi tidak menemukan solusi.
Perwakilan warga terdampak limbah diterima oleh komisi III DPRD, dinas lingkungan hidup, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, badan perizinan, pengelola saluran sungai serta pihak kecamatan. Warga mendesak komitmen pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah ini.
Sementara Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air BBWSBS, Ambar Puspitosari menyatakan penempatan pipa limbah di saluran sungai jelas dilarang. Karena akan menghambat aliran sungai. Terkait hal tersebut, pihaknya sudah pernah memberikan teguran dan peringatan pada perusahaan. "Sudah pernah kami peringatkan," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Sekretaris Komisi III DPRD Sukoharjo, Moch Samrodin menyatakan keluhan warga ini ditampung. Kemudian secara resmi hasilnya akan diteruskan ke pihak terkait dalam hal ini kementerian lingkungan hidup.