BPJS Ketenagakerjaan Klaten gandeng 11 pusat layanan kecelakaan kerja
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Klaten Jawa Tengah bekerjasama dengan 11 pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) yang berada di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
Sumber foto: Wiwik Endarwati/elshinta.com.Elshinta.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Klaten Jawa Tengah bekerjasama dengan 11 pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) yang berada di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali yang ditandai dengan adanya tanda tangan nota kesepakatan di salah satu rumah makan di Klaten, Kamis (12/05).
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Klaten, Noviana Kartika Setaningtyas menjelaskan, dari 11 pusat layanan kecelakaan kerja tersebut merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja.
"Kami sepakat bekerjasama dengan 11 fasilitas kesehatan meliputi RSU Islam Boyolali, RSU Islam Cawas,RSKB Diponegoro Dua Satu Klaten, Klinik PKU Muhammadiyah Cawas, Klinik Yayasan Jamaah Haji Manisrenggo, Klinik Pratama Rawat Inap Sumber Waras Boyolali, Klinik Pratama Rawat Inap PMI Klaten, Klinik Pratama Nurani Husada Karangdowo, Klinik Pratama Rawat Inap PMI Boyolali, Klinik PKU Muhammadiyah Polanharjo serta RSU Mitra Keluarga Husada Pedan. Dalam perjanjian kerjasama ini, pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas plafon sepanjanf sesuai kebutuhan medis dan kerjasama ini berlaku dari tanggal 13 Mei sampai dengan 31 Desember 2023," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Jumat (13/5).
Noviana berharap pimpinan rumah sakit dan klinik mengumpulkan amal melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) rumah sakit atau kliniknya.
"Caranya dengan mendaftarkan mereka yang bekerja disekitar rumah sakit maupun kliniknya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,seperti juru parkir ,penjual makanan dan sebagainya.Cukup dengan iuran Rp.16.800 mereka sudah mendapatkan jaminan kerja serta jaminan kematian.Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayari dari CSR ini tidak mengenal tunggakan,jadi lebih fleksibel," pungkasnya.




