Elshinta.com - Kepolisian Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan mantan GAM ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (17/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, pihaknya telah menerima dari penyidik Reserse Kriminal Polres Aceh Utara yaitu menyerahkan sebanyak 2 (dua) orang tersangka diantaranya tersangka AJ alias Botak (22) dan tersangka FR alias AD (42) yang keduanya merupakan warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
"Bertempat di Ruang Tahap II Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pembunuhan dari Penyidik Polres Aceh Utara," Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (18/5).
Diah Ayu menambahkan, barang bukti yang di terima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara dari Penyidik Polres Aceh Utara diantaranya barang bukti dari tersangka alias AJ alias Botak (satu) batang kayu balok yang sudah diraut warna cokelat dengan panjang lebih kurang 70 cm, 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu, 1 (satu) celana jeans ponggol warna cream, 1 (satu) buah tali pinggang warna cream, 1 (satu) pasang sepatu both kulit warna cokelat, 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Tipe CPH 2127 warna hitam nomor 085320137813, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah nopol Bl-3567-KAR beserta kunci kendaraannya.
Sedangkan barang bukti dari tersangka FR Alias AD: 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang jenis gejluk pcp merek otg sport dengan popor warna hitam kombinasi cokelat kaliber 8 Mm, 1 (satu) Unit Hp IPhone Warna putih dengan nomor Hp 085363077454, 1 (satu) lembar plastic berukuran 1x2 meter digunakan untuk membungkus senapan angin, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Les Merah Nopol Bl-5038-KN beserta kunci kendaraannya.
Diah Ayu H.L Iswara Akbari menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersangka AJ Alias Botak (22) dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 sedangkan FR Alias AD (42 Tahun) dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Berita sebelumnya yang melibatkan kedua tersangka terseret ke pengadilan atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban yang notabene eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meninggal dunia.
Atas kejadian perkara tersebut bermotif karena tersangka sakit hati atau memiliki dendam pribadi terhadap korban. "Tersangka tidak terima atas ancaman dan adanya upaya penganiayaan dari korban," ujar Diah.