Pemkab Langkat minta pelaku telekomunikasi bangun jaringan di daerah 'blank spot'
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memimpin rapat koordinasi (Rakor) dan silaturahmi dengan pelaku industri telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat, di Kantor Bupati Langkat, Rabu (18/5).

Elshinta.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memimpin rapat koordinasi (Rakor) dan silaturahmi dengan pelaku industri telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat, di Kantor Bupati Langkat.
Pihak pelaku industri telekomunikasi dihadiri oleh Manager Aset PT Telkomsel ini Doni A Nasution, perwakilan PT Inti Bangun Sejahtera Yohansah Putra, perwakilan PT Indosat Ooredoo Hutchison Karunia Muksin S dan Fritz Saragih, perwakilan Smartfren Telecom Freddiben Simanjuntak, perwakilan PT Telkom Indonesia Lyanie N, perwakilan PT Protelindo/KIN Jeffri Siahaan.
Hadir juga perwakilan PT Sentra Tama Menara Indonesia Samion Depari, perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi Ahmad Darmawan, dan perwakilan PT Gametraco Tunggal Bambang Medi.
Rakor membahas pengadaan jaringan di area blank spot (ketiadaan jaringan telekomunikasi) di desa. Khususnya desa kawasan wisata dan kawasan pendukungnya. Hal ini merupakan langkah dalam mengentaskan ketertinggalan telekomunikasi di daerah tersebut.
Plt Bupati Langkat berharap rakor menciptakan peran aktif perusahan pelaku industri telekomunikasi dalam mendukung visi misi Kabupaten Langkat dalam memajukan pariwisata. "Yakni dengan meningkat mutu layanan pada area blank spot dengan melakukan pengembangan dan memperluas area layanan, terkhusus di kawasan wisata dan kawasan pendukungnya," kata Syah Afandin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Minggu (22/5).
Pelaku industri telekomunikasi untuk mendukung industri wisata, sehingga disetiap kawasan wisata dan kawasan pendukungnya dilayani oleh seluruh operator. Serta meminta seluruh operator agar aktif dalam merealisasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagimana yang diamanatkan undang-undang