Aksi teror, pengerusakan dan ancaman dengan sajam, pengurus koperasi mohon perlindungan hukum
Aksi teror dan pengancaman pembunuhan yang dialami karyawan dan pekerja di atas lahan perkebunan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera memohon perlindungan hukum.

Elshinta.com - Aksi teror dan pengancaman pembunuhan yang dialami karyawan dan pekerja di atas lahan perkebunan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera memohon perlindungan hukum.
Ketua Koperasi Agro Sumber Sejahtera, Budianto melalui kuasa hukum Dr.Adi Mansar SH, MHum selaku Managing Partner Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) telah meminta perlindungan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Poldasu, karena aksi pengancaman telah membuat karyawan dan pekerja menjadi ketakutan.
Kepada Kontributor Elshinta, Amsal, Senin (30/05/22), Adi Mansar menyampaikan ada aksi teror dan kabar hoaks yang menyatakan bahwa klien kami telah melakukan alih fungsi lahan jelas sangat menganggu kelancaran usaha.
Dikatakan Adi Mansar bahwa lahan kurang lebih 360 hektar yang berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sumut adalah milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera. Sambung Adi lagi dari total 360 hektar lahan termasuk 237,75 hektar di Desa Tanjung Ibus, dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan akta pelepasan hak dan ganti rugi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Ibus pada waktu dijabat oleh Surdik dengan 43 surat.
Diterangkan Adi Mansar, bahwa kepemilikan koperasi sah di atas lahan tersebut karena telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan H Saleh Bangun yang merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sulaiman (Notaris Langkat). "Bahwa pada 2007 lalu, Saleh Bangun telah menguasai dan memiliki lahan kebun sawit dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada tahun 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik,"papar Adi Mansar.
Diterangkannya, sejak lahan dibeli telah ada tanaman kelapa sawit hingga saat ini atau kurang lebih 15 tahun telah berdiri sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang, rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat). "Dan selain prasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan 3 ton, dan boat muatan 5 ton serta perahu)," ucap Adi lagi.
Namun di penghujung 2021, Mantan Kades Tanjung Ibus, Surdik kembali ingin menguasai lahan tersebut sebagai ketua “Kelompok Tani Sumber Makmur” datang bersama rombongan dan OKP dengan dalih telah mengurus izin Hutan tanaman Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Tak hanya itu mereka juga melakukan pengerusakan atas lahan dan properti milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera, serta melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan pengusiran terhadap para pekerja,"ucapnya lagi.
Sangat jelas, apa yang dilakukan Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur yang juga Mantan Kades Tanjung Ibus, Surdik bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. "Setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur, baru kemudian rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan selanjutnya penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah dilakukan," ungkapnya.
Ditambah Adi Mansar, bahwa sangat jelas Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor: P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Esesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu, hal itu tidak pernah dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M. Said sebagaimana pemberitaan media.
Sehingga terlihat jelas bahwa Mekanisme SOP tidak lakukan pihak yang mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan pengerusakan, kekerasan dan pencurian. "Barang-barang rusak berupa pintu, jendela, gudang, mobil serta yang hilang berupa mesin genset/listrik, mesin air, mesin mobil, boat 3 (ton), Baterai Mobil, Pupuk, sepeda motor 2 (dua) unit, gerobak/kereta sorong, kompor dan tabung gas, peralatan panen," ujarnya.
Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, Koperasi Agro Sumber Sejahtera membuat upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup. Sejak Laporan Polisi tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan permohonan Perlindungan Hukum kepada Aparat Kepolisian dan Brimob untuk memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh/kekerasan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani yang memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi di lapangan diduga dimobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi seperti pendamping Kelompok Tani.
Masih dalam permasalahan ini, Adi Mansar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah mengamankan dan menetapkan satu Ketua Kelompok Tani sebagai tersangka saat melakukan pencurian tandan buah segar di kebun yang dikelola Koperasi Agro Sumber Sejahtera (Ruswandi/Ketua Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya.
Adi juga memohon agar aparat Kepolisian segera menangkap dan memproses seluruh Pengurus dan anggota Kelompok tani serta Pendamping Kelompok Tani yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal Koperasi Agro Sumber Sejahtera, karena akibat perbuatan dan tindakan mereka banyak pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan akibat takut jadi korban kekerasan.
Ia pun minta agar dilakukan pengusutan tuntas setiap ormas yang terlibat sebagai Pengawal anggota Kelompok Tani dalam melakukan kekerasan, pencurian sehingga selama 5 (lima) bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara illegal sehingga mengalami kerugian Rp7,2 Milyar.