Kejari-BPBD Aceh Utara 'teken' MoU kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara sepakati kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara sepakati kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dwi Melly Nova, S.H., M.H,mengatakan, penandatanganan bersama itu sudah terlaksanakan pada Selasa lalu dengan dihadiri langsung para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kalaksa Badan Penanggulangan Bencara Daerah Kabupaten (BPBD) Kabupaten Aceh Utara Asnawi, S.T.
"Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara.kegiatan hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara baik di tingkat Pengadilan maupun diluar Pengadilan," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (4/6).
Lanjut Diah Ayu, selain itu upaya tersebut juga unrtuk meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara baik di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan.
"Penandatanganan MoU tersebut juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tutupnya.