Top
Begin typing your search above and press return to search.

Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage dituntut 6,5 tahun penjara

Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan perkara korupsi Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) TA 2016 di Kabupaten Samosir. 

Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage dituntut 6,5 tahun penjara
X
Sumber foto: Amsal/elshinta.com

Elshinta.com - Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan perkara korupsi Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) TA 2016 di Kabupaten Samosir.

Dalam keterangannya kepada Kontributor Elshinta, Amsal, Rabu (8/6) Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir, SH, MH, Tulus Yunus Abdi SH, MH membenarkan bahwa tuntutan telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim yang berlangsung di Cakra 4 PN Medan, Senin (6/6).

Lebih lanjut Tulus menyatakan pembacaan tuntutan langsung dibacakan Kasi Pidsus Kejari Samosir, Akbar Sirait SH, MH, Ris Piere SH dan Daniel Simamora SH, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa juga diberikan pidana tambahan untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp640.181.189 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Dimana persidangan ditunda hingga 13 Juni 2022, mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan penuntut Tipikor Kejari Samosir, Akbar Sirait menyebutkan bahwa terdakwa selaku Direktur CV Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, bertempat di Kantor Camat Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Sitiotio, Palipi, Harian, Nainggolan, Ronggur Nihuta dan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp.1.905.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun dari 127 (seratus dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 berupa laptop yang telah terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem akan tetapi aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.

Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor :SR-41/PW02/5.1/2021 tanggal 27 September 2021, sebesar Rp.640.181.189,- (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire