Pansel Komnas HAM harus bebas dari kepentingan incumbent
Panitia Seleksi Komnas HAM (Pansel Komns HAM) harus bertindak akuntabel, transparan serta imparsial dalam mengambil keputusan pada setiap rangkaian tahapan seleksi. Pasalnya Pansel Komnas HAM memiliki kelemahan dan dikhawatirkan tidak independen.

Elshinta.com - Panitia Seleksi Komnas HAM (Pansel Komns HAM) harus bertindak akuntabel, transparan serta imparsial dalam mengambil keputusan pada setiap rangkaian tahapan seleksi. Pasalnya Pansel Komnas HAM memiliki kelemahan dan dikhawatirkan tidak independen.
“Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM ditunjuk oleh para anggota Komnas HAM periode berjalan, yang diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM. Model penunjukan Pansel ini jelas memiliki kelemahan karena para Anggota periode berjalan (incumbent) terlibat dalam penentuan nama-nama Anggota Pansel. Padahal para incumbent ini kemudian kembali mengukuti seleksi untuk periode berikutnya, sehingga model penunjukan Pansel ini bisa dikatakan sarat dengan konflik kepentingan para incumbent,” papar Koordinator Pemantau Seleksi Komisi-Komisi Negara, Febrianto, dalam pernyataannya di Jakarta yang diterima Redaksi elshinta.com, Kamis (9/6).
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa saat ini sedang berlangsung proses seleksi calon Anggota Komnas HAM untuk masa bakti 2022-2027. Kemarin dan hari ini proses seleksi memasuki tahap uji publik untuk mengenalkan para calon Anggota serta memfasilitasi dialog antara publik dengan para calon Anggota Komnas HAM tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Komnas HAM 2022-2027, terdapat 50 peserta seleksi yang diikutsertakan dalam tahap uji publik ini.
Febri menjelaskan, sebagian besar Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 didominasi oleh mereka yang berlatar belakang Aktifis LSM. Dalam sejumlah sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR RI, para anggota Dewan seringkali mengingatkan bahwa pengelolaan Komnas HAM sangat bias LSM, padahal Komnas HAM adalah Lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga negara lainnya.
“Untuk itu, kami mendesak Pansel calon Anggota Komnas HAM masa bakti 2022-2027 agar tidak tidak lagi mem-favorit-kan para aktifis LSM yang selama ini lekat dengan predikat sebagai job seeker dengan mengisi komisi-komisi negara, tanpa pemahaman yang memadai tentang posisi ketatanegaraan komisi-komisi tersebut serta minim pengetahuan tentang system birokrasi pemerintahan,” papar Febri.
Pemahaman tentang posisi ketatanegaraan serta system birokrasi pemerintah menjadi sangat penting oleh karena dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa dukungan administrasi Lembaga ini dilaksanakan oleh birokrasi yang notabene berisi para Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini menjadi penting, karena selama periode 2017-2022 lebih dari 40 orang PNS ‘senior’ Komnas HAM telah berpindah ke berbagai instansi lain. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan para Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 untuk mengelola mesin birokrasi Komnas HAM.
Lalu Peristiwa yang lebih fatal adalah pemberhentian eks Sekretaris Jenderal (Sesjen) Komnas HAM pada Desember 2020, Tasdiyanto. Pemberhentian Sdr. Tasdiyanto ini dilakukan hanya melalui surat Ketua Komnas HAM dengan dalih bahwa hal tersebut merupakan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM.
“Padahal dalam dalam Peraturan perundang-undangan sudah tegas dinyatakan bahwa Sesjen Komnas HAM diangkat dengan Keputusan Presiden dan oleh karenanya hanya dapat diberhentikan oleh Presiden (asas contarius actus),” ujar Febri.
Padahal dalam peraturan yang berlaku, Komnas HAM hanya dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sesjen Komnas HAM kepada Presiden sesuai mekanisme hukum.
“Untuk itu, kami meminta Pansel dapat mencermati perilaku dugaan penyimpangan hukum para calon yang saat ini mengikuti seleksi Anggota Komnas HAM masa bakti 2022-2027,” tandas Febri.