Satreskrim Polres Aceh Utara ringkua lima tersangka pembobol sekolah dasar
Polres Aceh Utara amankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian yang menimpa SD Negeri 03 Tanah Jambo Ayem, Aceh Utara, Kamis (8/6).

Elshinta.com - Polres Aceh Utara amankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian yang menimpa SD Negeri 03 Tanah Jambo Ayem, Aceh Utara, Kamis (8/6).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, IPTU Noca Tryanato dalam konferensi pers menyampaikan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya di lapangan berhasil menangkap para tersangka pelaku pencurian dengan sejumlah barang bukti hasil kesajahatan pelaku, kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.
Kata Noca Triyanato barang bukti yang berasil diamankan dari tangan pelaku berupa sejumlah barang barang elektronik seperti laptop berbagai merek, sound system, tablet, gitar dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela samping dengan menggunakan linggis, kemudian pelaku mengobrak abrik ruangan dan mengambil barang-barang berupa 2 unit laptop merek Asus, 1 unit Printer merek Epson, 2 unit infokus merek Epson, 1 unit gitar, 1 unit bel elektrik dengan total kerugian sekitar Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah)," papar Noca seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (11/6).
Noca menjelaskan, para tersangka pembobol sekolah tersebut berinisial IS (29), RA (25), HE (39), warga Kecamatan Baktiya, dan TF (26), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. "Sedangkan MN (48) sebagai penadah, warga Kecamatan Seunuddon dan satu orang DPO," jelasnya.
"Penangkapan dilakukan masing-masing. Jam 4 sore, Senin 6 Juni, di Tanjung Geulumpang, Baktiya, di rumah saudara tersangka Indra, saat ditangkap di kamar bersama RK sembunyi di bawah tempat tidur, kemudian hari yang sama sekitar jam 05 sore, HR, ditangkap di rumah Gampong Tanjung Geulumpang, Kecamatan Baktiya," tambahnya.
Menurut Noca, pengembangan hari yang sama personil melakukan penangkapan penadah MN 48 tahun di Gampung Blang Tue Seunuddon di halaman rumah tanpa perlawanan sedangkan tersangka TJ 26 tahun asal Gampong Matang Drien, sekitar pukul 08 malam, di rumah sembunyi di atas loteng rumah. "Petugas melihat handphone di atas kulkas. lalu menaruh curiga petugas meminta untuk segera menyerahkan diri dan berasil di amankan," ujarnya.
Kata Noca Tryanato pasal yang diterapkan untuk para tersangka pelaku pencurian melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3e ke Empat E dan Kelima E KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara.
"Terhadap pelaku penadah 480 atas inisial MN di terapkan pasal 363 ayat 1 Ke-3E ke Empat E dan ke-5E untuk pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara," tutupnya.