Elshinta.com - Kuasa Hukum konsultan pajak `foresight consulting` Ryan Ahmad Ronas, Doktor T Mangaranap Sirait, menilai perkara pajak sangat spesifik, karena dia juga termasuk Lex Spesialis seperti perkara tipikor.
Doktor Mangaranap Sirait berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat melihat karakteristik perkaranya sebelum menjatuhkan putusan selanya.
“Kasus ini memang spesifik, apalagi kasus korupsi terkait pemeriksaan pajak. Jadi masing-masing sistim pidana itu seringkali melihat kasus ini sebagai masalah biasa, padahal ini lex spesialis. Jadi kami harap hakim pertimbangkan dengan baik perkara ini dan melihat karakteristik perkara sebelum memberi putusan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (13/6).
Menurutnya posisi konsultan pajak sangat dilematis, karena kalau tidak kooperatif bisa tidak dianggap sebagai konsultan dan diganti yang lain.
“Konsultan pajak ini kan dalam posisi dilematis, krn ada pasal di uu pajak, kalau konsultan pajak tidak koperatif itu bisa dianggap bukan konsultas dan bisa diganti,” katanya.
Doktor Mangaranap Sirait menilai dalam perkara yang menjerat klienya, dapat dikategorikan sebagai korban pemerasan dari oknum DJP Gatsu, Angin Prayitno dan kawan kawan.
“Kalau di eksepsi kita sampaikan, kalau ada dua tiga perusahaan menyetor dengan pola yang sama itu bukan suap. Tapi memang dari awal perencanaan sudah ada rencana untuk mendapatkan sesuatu,” katanya.
Diberitakan, Dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, jaksa penuntut umum KPK menyatakan tetap pada dakwaan terkait perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar.
Jaksa Yoga Pratama dan tim menilai, materi dari nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan nantinya.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim tipikor menolak eksepsi tim penasehat terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching , diiduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
“Melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp.15 Miliar,” ujar Yoga.
Menurut jaksa, suap dari dua orang selaku konsultan pajak foresight consulting tersebut diberikan atas manipulasi pajak perusahaan GMP kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Kementrian Keuangan.
Mereka yang disuap adalah, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kasubit kerjasama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku tim pemeriksa.