Top
Begin typing your search above and press return to search.

PSDKP Lampulo musnahkan 107 pukat trawl dan 18 rumpon

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 107 unit trawl atau pukat harimau dan 18 unit rumpon yang merupakan hasil sitaan dan pengawasan PSDKP Lampulo yang sudah inkrah Pengadilan Negeri Banda Aceh.

PSDKP Lampulo musnahkan 107 pukat trawl dan 18 rumpon
X
Sumber foto: Fitri Juliana/elshinta.com.

Elshinta.com - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 107 unit trawl atau pukat harimau dan 18 unit rumpon yang merupakan hasil sitaan dan pengawasan PSDKP Lampulo yang sudah inkrah Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Alat tangkap trawl dan rumpon ilegal tidak dibenarkan untuk digunakan dalam penangkapan ikan karena tidak ramah lingkungan dan tak sesuai dengan regulasi yang ada. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan barang bukti tindak pidana perikananyang sudah inkrah yang ditangani kejaksaan negeri Banda Aceh.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan selain memusnahkan 107 unit alat tangkap tidak ramah lingkungan atau yang disebut dengan trawl, 18 unit rumpon dan satu unit kapal tanpa nama. Pihaknya juga menyerahkan beberapa alat tangkap berupa kompresor, dan jaring trawll untuk Universitas Syiahkuala (USK), untuk dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan sebagai media pebelajaran guna perkembangan sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di wilayah kerja Aceh.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan. berupa barang bukti yang sudah masuk tindak pidana perikanan. Seperti penggunaan trawl, fish trap, penggunaan bom ikan, serta racun ikan,” jelas Akhmadon seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Jumat (17/6).

Untuk itulah peran-peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan ini perlu dimaksimalkan lagi demi menjaga keberlanjutan sumber daya hayati perikanan di Indonesia," ucap Akhmadon.

Selain itu, masih ada lima orang ABK asing yang masih di PSDDKP Aceh yang masih menunggu proses pemulangan dari negara asalnya. Yakni 3 nelayan asal India dan 2 Nelayan asal Myanmar.

“Saat ini masih ada 5 nelayan lagi yang dititipkan di PSDKP Lampulo, 3 warga negara India dan 2 lagi warga negara Myanmar. Sebelumnya dari India ada 8 orang, 3 masih tinggal, 4 sudah dipulangkan, dan satu nahkoda sebagai tersangka sudah meninggal karena sakit. 8 orang lagi nelayan Indonesia dan semua telah dipulangkan ke kampung halamnnya masing-masing,” papar Kepala PSDKP Lampulo.

Akhmadon juga mengatakan, dari hasiil koordinasi pihak PSDKP dengan Kejaksaan Negeri Aceh dan PN Banda Aceh, meski tersangka dari kasus ilegal fishing sudah meninggal namun kasusnya tetap dilanjutakan.

Saat ini ada lima unit kapal ikan yang disita pihak PSDKP dan sedang menunggu putusan inkrah dari pengadilan, yakni 2 unit di Pelabuhan Lampulo, 2 unit di Padang Sumatera Barat dan 1 unit kapal berbendera India di depan PSDKP. Sementara 2 unit kapal ikan yang baru-baru ini ditangkap di perairan Selat Malaka sudah masuk tahap penyidikan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire