Hakim tolak eksepsi, Kuasa Hukum Foresight Consulting akui kecewa
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa konsultan pajak foresight consulting , Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Elshinta.com - Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa konsultan pajak foresight consulting , Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, materi ekspesi yang diajukan oleh terdakwa penyuap pejabat pajak itu lebih baik dibuktikan di persidangan, yakni terkait kedudukan hukum Lex Spesialis perkara pajak dengan perkara tipikor.
“Memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” tutur Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6).
Menanggapi penolakan hakim, tim penasehat hukum terdakwa, Doktor Timbo Mangaranap Sirait mengungkapkan kliennya kecewa. Karena dakwaan jaksa menurutnya error’ in persona. Atau salah orang.
“Terdakwa sih secara pribadi kecewa, tapi pada prinsipmya kami menghormati putusan hakim,” jelasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyartor Rudatin.
Dia menambahkan, majelis telah pertimbangan dalam putusan sela, bahwa kapasitas legal standing kliennya (foresight consulting) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantarions dalam waktu yang sudah berlalu.
Dengan kata lain, tempus delicti yang didakwaan jaksa kurang tepat. Namun hakim mempertimbangkan, hal itu lebih relevan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, ahli dan alat-alat bukti lain.
“Hakim menilai lebih relevan diuji di pokok perkara,” ujarnya.
Dengan ditolaknya, ekspesi tersebut , maka sidang perkara dugaan suap kepada pejabat pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dkk , oleh Aulia dan Ryan akan menghadirkan saksi pada pekan berikutnya.
Terkait pemeriksaan saksi, Doktor Timbo Mangaranap mengatakan, jaksa mengagendakan 20 orang saksi. Tapi mengingat sempitnya waktu persidangan, maka rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lebih dulu.
Dia pun menjadwalkan untuk menghadirkan saksi A De Charge atau saksi meringankan bagi kliennya, namun siapa yang akan dihadirkan masih menjadi pertimbangan tim.
“Mungkin dalam proses sidang akan kita sampaikan. Kita lihat dulu mana (fakta) yang penting mana yang tidak,” tukasnya.
Diberitakan, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dari Forsight Consulting didakwa menyuap pejabat pajak angin Prayitno Aji dkk terkait dugaan korupsi manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016 -2017 senilai Rp 15 miliar.