Top
Begin typing your search above and press return to search.

DPRD setujui Raperda Ketertiban dan RTRW Kota Depok 

Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra mengatakan, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu, 15 Juni 2022. 

DPRD setujui Raperda Ketertiban dan RTRW Kota Depok 
X
Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra mengatakan, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu, 15 Juni 2022.

Disebutkan Putra, keduanya adalah raperda tersebut pertama, adalah tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kemudian, raperda kedua yaitu, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022-2042.

"Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok. Sedangkan Raperda RTRW merupakan usulan Pemerintah Kota Depok," ujar Putra, dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Selasa (21/6).

Lanjutnya, Raperda RTRW Periode 2022-2042 ini berdasarkan jabaran arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

Dikatakan Putra, untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Depok.

Dilain pihak, Anggota Pansus VI Nurhasim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat ini.

“Sebagai kesimpulan pembahasan Raperda ini, telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Semoga laporan yang disampaikan dapat menjadi masukan," jelas Nurhasim.

Adapun rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.

Selanjutnya juga ada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire