Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkot Tangerang batasi masuk hewan ternak paling lambat 26 Juni

Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan pembatasan masuknya hewan ternak dari luar daerah kepada peternak maupun pedagang keliling paling lambat pada Sabtu (26/6) 2022 sebagai langkah pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pemkot Tangerang batasi masuk hewan ternak paling lambat 26 Juni
X
Wakil Wali Kota Tangerang, Provinsi Banten, Sachrudin saat memberikan sambutan dalam sebuah acara sosialisasi informasi di laman kecamatan di Kecamatan Larangan, Kamis (23/6/2022). FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Tangerang

Elshinta.com - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan pembatasan masuknya hewan ternak dari luar daerah kepada peternak maupun pedagang keliling paling lambat pada Sabtu (26/6) 2022 sebagai langkah pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Pegawai di wilayah bisa memantau secara menyeluruh lapak - lapak pedagang atau peternak," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Jumat.

Ia juga meminta agar sosialisasi terkait antisipasi, penanganan dan pengolahan terhadap daging harus dilakukan secara masif agar masyarakat tidak ikut terjangkit PMK.

"Sampaikan cara memasak dagingnya yang baik dan benar agar masyarakat tetap sehat," katanya.

Karena itu, dirinya mendorong kepada camat dan lurah untuk melakukan penyebaran informasi diantaranya menggunakan laman kecamatan

Informasi dalam laman harus dapat menyediakan gambaran terkait hal - hal yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk terkait penyebaran penyakit seperti PMK pada hewan ternak di wilayah.

"Camat dan lurah harus rajin turun ke wilayah untuk mengecek pelapak yang menjual hewan ternak. Pastikan agar mereka melaporkan hewan yang dijual untuk diperiksa agar sehat dan aman diperjualbelikan," demikian Sachrudin.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire