Menko PMK usulkan ganti rugi dan relaksasi peternak
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) belum bisa menentukan ganti rugi peternak akibat PMK.

Elshinta.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) belum bisa menentukan ganti rugi peternak akibat PMK. “Saat ini tengah dilakukan rapat secara lintas sektoral terutama dalam kaitannya dengan upaya agar penyakit mulut dan kuku tidak berdampak luar,” kata Menko PMK, Muhajir Effendi usai menghadiri pelantikan Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Apalagi, lanjut Muhajir, sebagian besar yang terdampak virus ini peternak kecil yang terimbas. “Banyak harapan besar dimana peternak kecil berharap keuntungan di Idul Adha dan Kemeko PMK mengusulkan agar peternak kecil baik yang terimbas langsung maupun tidak mendapatkan perlindungan pertama dan diprioritaskan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (28/6).
Selain itu, ucap Muhajir, saat ini sedang dikaji untuk ganti rugi bagi ternak yang mati termasuk juga relaksasi untuk peternak kecil yang punya pinjaman yang diinvestasikan pada ternaknya. "Termasuk bantuan recovery semuanya masih dipertimbangkan dan dikoordinasikan,” jelas Muhajir.