Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Selatan melaksanakan sidang yustisi terhadap para pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). (ANTARA/HO-Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan)
Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang yustisi dengan menindak pemilik 35 tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
"35 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dan dilakukan tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono dalam keterangan disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pelanggar tidak hanya para Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga pengusaha atau pemilik restoran, kafe dan tempat usaha lainnya. Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 25 ayat 2 perda tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Pelanggar perda tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Dari jumlah 35 tempat usaha sebanyak 33 pemilik usaha datang dan dua lainnya tidak hadir (verstek).
Total denda pelanggar yang hadir Rp82.050.000 ditambah dengan biaya perkara Rp66 ribu sehingga total keseluruhan menjadi Rp82.116.000.
"Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan berbagai tempat usaha yang melanggar perda agar tercipta kenyamanan publik," katanya.
Jumat, 19 Agustus 2022 - 20:44 WIB
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menunggu hasil tes \"deoxyribonucleic acid\" (DNA...
Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:44 WIB
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Kamrussamad mengapresiasi kebijakan pajak bumi dan bangunan Gubernur An...
Jumat, 19 Agustus 2022 - 06:15 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebutkan agar bis...
Jumat, 19 Agustus 2022 - 06:01 WIB
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta akan c...
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada penerusnya untuk melanjutkan pembangunan hunian...
Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:33 WIB
Agaknya selain menjadi kantor pemerintah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara kini juga menjadi wadah pen...
Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:34 WIB
Kepolisian sektor (Polsek) Tambora memeriksa sembilan saksi terkait kebakaran rumah toko (ruko) ind...
Kamis, 18 Agustus 2022 - 06:01 WIB
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa cuaca Jakarta cerah berawan, K...
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:59 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau warga di wilayah tersebut tidak memasang jeruji besi di set...
Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:47 WIB
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledaha...