Ditetapkan jadi tersangka, Pengusaha sawit gugat PPNS Kemen-LHK
Pengusaha kelapa sawit gugat Ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas panahanan oleh penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Elshinta.com - Pengusaha kelapa sawit gugat Ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas panahanan oleh penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dan Manajernya yakni Agus Nugroho mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat terkait pengangkapan, penahanan dirinya oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian LHK.
Gugatan semula didaftarkan di PN Jakarta Selatan, tapi kemudian dipindah ke PN Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin Panji Surono berlangsung singkat di ruang Purwoto Gondo Subroto Lantai 3 PN Pusat, di Jalan Raya Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senen (4/7).
Adapun materi gugatan yang disampaikan antara lain terkait sah tidaknya penahanan, penetapan tersangka dan penerapan pasal pencemaran lingkungan yang dituduhkan.
Menurut pihak penggugat, PPNS Kementerian LHK dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah bertindak arogan.
Antara lain, pemaksaan tuduhan pencemaran limbah baku air yang tidak berdasar, kemudian tindakan semena-mena yang dinilai melanggar peraturan Kapolri.
“Menurut peraturan Kapolri Penyidik Pengawai Negeri sipil dalam menegakkan hukum tidak diperkenankan memakai senjata Laras Panjang,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (5/7).
Penggugat melalui Tim pengacaranya yaitu, Bambang Sripujo, Helmisyam Damanik, dan Rizal Nur, mengungkapkan bahwa gugatan ditujukan kepada 2 PPNS cq menteri LHK dan Dinas LHK Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kuasa Hukum merasa kecewa, karena pihak tergugat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Pusat.
“Karena sebagai PNS Penyidik Negeri Sipil dengan jabatan tidak seyogyanya dia tidak hadir dalam persidangan. Sementara dia adalah aparat penegak hukum di bidang lingkungan,” katanya.
Sementara Pengamat Lingkungan dan Sosial, Syaiful Syafri menilai terkait perkara tersebut, apabila inisial AY, menuduhkan Agus, Erik di dalam pasal 98 dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, ayat 2.
Menurut Syaiful bunyi pasal tersebut adalah, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku mutu udara ambien, Baku mutu air, Baku mutu air laut atau atau baku mutu lingkungan hidup dipidana Penjara paling singkat 3 tahun. Dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Ini artinya apa, dengan sengaja, artinya tidak ada upaya pengelolaan PT SIPP dalam hal ini memiliki bukti melakukan pelampauan lingkungan,” ujarnya.
Syaiful mengatakan bahwa untuk membuktikan PT SIPP melakukan perbuatan melampaui baku mutu air, itu harus dilakukan Pengujian baku mutu air terhadap sampel dari air limbah.
Kemudian dia menerangkan pada ayat 2 pasal 98 dinyatakan, apabila Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat mengakibatkan luka atau membahayakan kesehatan manusia dijatuhkan pidana.
“Dalam hal ini tidak ada yang mengalami luka dan membahayakan kesehatan. Ini perlu dibuktikan,” ujarnya.