Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jalani sidang 4 bulan, terdakwa kasus pelecehan seksual anak tidak ditahan

Sidang ke 19 kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JE) pemilik dan sekaligus kepala sekolah menengah atas Selamat Pagi Indonesia ( SPI) kota Batu diwarnai adu mulut antara penasehat hukum terdakwa Jefry Simatupang dengan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di dalam Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (6/7).

Jalani sidang 4 bulan, terdakwa kasus pelecehan seksual anak tidak ditahan
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang ke 19 kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JE) pemilik dan sekaligus kepala sekolah menengah atas Selamat Pagi Indonesia ( SPI) kota Batu diwarnai adu mulut antara penasehat hukum terdakwa Jefry Simatupang dengan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di dalam Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (6/7).

Adu mulut terjadi saat penasehat hukum JE datang ke pengadilan negri dan langsung menuju ke Ruang Sidang Cakra di belakang gedung PN Kota Malang.

Saat itu ia melihat keberadaan ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kemudian penasehat JE sempat masuk ke dalam ruangan sidang namun tiba-tiba saja Jefry Simatupang keluar dan berteriak di depan pintu Ruang Sidang Cakra.

“Hidup Kak Seto,” teriak Jefry.

Tentu saja ucapan panasehat hukum ini memancing perhatian masyarakat yang duduk di kursi samping ruang sidang termasuk Arist Merdeka Sirait yang langsung merespon dengan teriakan, ”Hidup Julianto“.

Rupanya saling berbalas teriakan berlanjut dan Ketua Komnas PA berjalan mendatangi ruang sidang dan langsung menghampiri tiga penasehat hukum termasuk Jefry.

“Gak usah panik tenang saja,” ucap Arist seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris.

Sementara itu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan kedatangan pada sidang ke 19 ini sangat penting. “Apalagi terdakwa akan dimintai keterangannya dan tentu saja akan panik karena itu sangat penting untuk mengikuti sidang dengan predator anak ini,” ungkap Arist.

Selain itu ia juga masih mempertanyakan soal tidak ditahannya terdakwa.

“Sudah hampir 4 bulan sidang ini digelar namun terdakwa tidak ditahan ini merupakan preseden buruk dunia peradilan meskipun ditahan atau tidaknya merupakan kewenangan hakim namun mestinya hakim berpikir efek tidak ditahanya predator anak ini,” jelasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire