Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidak tempat usaha, Pertamina masih temukan usaha non mikro gunakan LPG 3 Kg

Pertamina melakuka inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg di beberapa tempat usaha yang ada di Sleman, DIY. Dalam sidak ini ditemukan beberapa tempat usaha yang masih memakai LPG subsidi 3 Kg untuk usaha non mikro.

Sidak tempat usaha, Pertamina masih temukan usaha non mikro gunakan LPG 3 Kg
X
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Elshinta.com - Pertamina melakuka inspeksi mendadak (sidak) LPG subisidi 3 Kg di beberapa tempat usaha yang ada di Sleman, DIY. Dalam sidak ini ditemukan beberapa tempat usaha yang masih memakai LPG subsidi 3 Kg untuk usaha non mikro.

Sidak digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman, Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sleman, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polrestabes Sleman, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Kota Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman pada 5-6 Juli 2022. Dalam kesempatan itu, Pertamina mengimbau usaha non mikro untuk menggunakan LPG non subsidi.

Dari hasil sidak selama dua hari tersebut, tim sidak mengunjungi 25 lokasi restoran dan rumah makan di sepanjang jalan kaliurang dan di wilayah barat di sepanjang jalan godean. Dari 25 lokasi tersebut terdapat 13 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 7 hingga 15 tabung LPG 3Kg per rumah makan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan bahwa jumlah tersebut cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman.

“Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak ini, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 146 tabung LPG 3 kg”, ujar Brasto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Sabtu (9/7).

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ungkap Brasto.

Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran”, pungkas Brasto.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire