Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lagi, pemilik lahan di Kartasura rusak benteng objek diduga cagar budaya

Perusakan  objek diduga cagar budaya (ODCB) kembali terjadi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tembok Benteng Dalem Patih Singopuran di Desa Singopuran dibongkar dengan alat berat oleh pemilik lahan.

Lagi, pemilik lahan di Kartasura rusak benteng objek diduga cagar budaya
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Perusakan objek diduga cagar budaya (ODCB) kembali terjadi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tembok Benteng Dalem Patih Singopuran di Desa Singopuran dibongkar dengan alat berat oleh pemilik lahan. Pembongkaran ini dilaporkan warga sekitar ke pemerintah desa setempat, karena warga khawatir tembok tersebut termasuk benda cagar budaya seperti yang terjadi di Benteng Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama dengan dinas terkait mendatangi lokasi perusakan segera setelah mendapatkan laporan dari Camat Kartasura. Menurut bupati, laporan yang masuk ke pihaknya upaya pembongkaran tembok benteng oleh pemilik lahan tanpa pemberitahuan sama sekali kepada pemangku wilayah. Seperti halnya pengurus RT/RW, kepala desa hingga kecamatan.

"Memprihatinkan, sudah ada pemberitahuan diduga cagar budaya dirusak lagi. Pemilik lahan juga tidak ada pemberitahuan akan membongkar benteng," kata Etik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (9/7).

Dilain pihak, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laela menambahkan, sebelum adanya laporan perusakan, tim ahli cagar budaya Sukoharjo bersama dengan tim dari Provinsi Jawa Tengah mendatangi pemilik lahan. Menyampaikan bahwa Benteng Patih Singopuran menjadi salah satu objek kajian selanjutnya, setelah Benteng Kartasura. Pada waktu itu pemilik belum melakukan upaya perusakan dan benteng masih utuh. Namun keesokan harinya, dinas menerima laporan dari camat setempat terkait pembongkaran benteng.

"Kami sudah datang langsung menemui pemilik tempat. Ini sudah kepemilikan tangan ketiga, orang Jakarta tapi berdomisili di Boyolali," terang Laela.

Siti Laela menambahkan, Benteng Dalem Patih Singopuran sudah diregister nasional oleh dinas termasuk objek diduga cagar budaya (ODCB) pada tahun 2017. Proses saat ini mulai masuk pengkajian oleh tim ahli cagar budaya kabupaten. Usia benteng tersebut diperkirakan sudah mencapai 277 tahun. Masih berkaitan dengan peninggalan bersejarah Benteng Keraton Kartasura meskipun usia bangunan tersebut lebih muda.

"Diperkirakan benteng tersebut merupakan rumah atau dalem patih dari Keraton Kartasura," imbuhnya.

Perusakan tembok dengan pembongkaran ini sudah cukup lebar. Pemerintah daerah kemudian meminta pemilik menghentikan kegiatan di lokasi benteng, dan reruntuhan benteng serta alat berat dipasangi garis polisi atau police line.

Sumber : 1

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire