Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terdakwa mantan Kepsek SMA SPI akhirnya dijebloskan ke Lapas Lowokwaru

Julianto Eka Putra alias Kho Jul terdakwa kasus tindak pelecehan seksual yang selama 4 bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A  Lowokaru, Kota Malang yang selama ini tidak menjalani penahanan akhirnya ditahan pada Senin (11/7) petang. 

Terdakwa mantan Kepsek SMA SPI akhirnya dijebloskan ke Lapas Lowokwaru
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Julianto Eka Putra alias Kho Jul terdakwa kasus tindak pelecehan seksual yang selama 4 bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Lowokaru, Kota Malang yang selama ini tidak menjalani penahanan akhirnya ditahan pada Senin (11/7) petang.

Mantan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang beralamat di jalan raya Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu ini dijemput tim Kejari Kota Batu di rumahnya yang ada di Surabaya.

Dengan mengenakan kaos warna hijau krem, JE alias Kho Jul langsung dibawa masuk ke dalam Lapas Kelas I dengan pengawalan ketat kepolisian dari Polres Batu, Polres Malang dan Polresta Malang Kota.

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito mengungkapkan berdasarkan putusan majelis hakim PN Kelas I A Malang terdakwa Julianto Eka Putra alias Kho Jul menjalani penahanan selama 30 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Lowokwaru, Kota Malang.

“Kita melaksanakan perintah dari majelis hakim guna melakukan penahanan pada Julianto Eka Putra dan yang bersangkutan kooperatif sehingga tidak menyulitkan tim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, Agus Rujito kepada Kontributor Elshinta, El-Aris.

Didampingi JPU masing-masing Jogi suharsono SH dan Edi Sutomo, Kajari Batu mengungkapkan penahanan terdakwa kasus pelecehan seksual di SPI tersebut berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Malang yang menyidangkan kasus tersebut dan telah memasuki sidang ke 19 dari 4 bulan persidangan .

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire