Ditkrimsus Polda Jabar gerebek gudang penyalahgunaan gas LPG
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas LPD di Subang, Jawa Barat.

Elshinta.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas LPD di Subang, Jawa Barat.
Penindakan, tepatnya dilakukan Unit 1 Subdit I Dit IV Reskrimsus Polda Jawa Barat pada Kamis (14/7) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Desa Tanjung Rasa Kec. Patok Besi, Subang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rahman menyebutkan, saat dilakukan penindakan, petugas mendapati 1 (satu) mobil tanki (BULK) pertamina milik PT ER dengan plat nomor B 9154 UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg gas LPG, sedang memindahkan gas dari truk transportir ke dalam tabung penyimpanan yang berada di lokasi.
“Kami seketika mengamankan diduga pelaku an TA, 42 thn, pekerjaan wiraswasta, alamat kontrakan Patok Beusi. Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab di TKP,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Kamis (14/7).
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa setiap hari sebanyak 1 truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3000 kg ke tangki penampungan. Setelah itu dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non subsidi
Demi lancarnya pekerjaan, pelaku mengaku membayar Rp3.000.000 untuk setiap 3000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk transportir PT ER
“Berdasarkan pengakuan, pelaku memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non subsidi utk dijual ke S, beralamat di Jakarta Barat,” jelas petugas.
Diketahui juga bahwa pelaku dapt memindahkan LPG ke dalam tabung 50 kg non subsidi sebanyak 60 tabung setiap hari.
LPGnya sendiri, berdasarkan surat jalan LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang.
Adapun tidakan yang dilakukan petugas, selain menangkap terduga pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit truk tanki (BULK) pertamina ukuran 20.000 kg, 1 (satu) unit kendaraan truck warna merah yang mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk beat (milik pelaku yang melarikan diri).
Sementara itu menurut Fachrizal Imaduddin, Area Manager Jabar, Bandung, Priangan Timur bahwa Reskrimsus Polda Jabar Berhasil selamatkan kerugian negara dengan total hampir Rp11 miliar setiap bulannya.