Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Klaten tangkap lima pemuda pelaku penganiayaan

Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengamankan lima orang pemuda yang terlibat tindak penganiayaan di jalan persawahan Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Minggu (3/7).

Satreskrim Polres Klaten tangkap lima pemuda pelaku penganiayaan
X
Sumber foto: Wiwik Endarwati/elshinta.com.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengamankan lima orang pemuda yang terlibat tindak penganiayaan di jalan persawahan Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Minggu (3/7).

Kelima orang tersebut antara lain Muhammad Syahroni Abdullah (21), Pito Arbiyanto (20), Jonathan Samuel Simanjuntak (19). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten serta Argyan Restu Aji (20) warga Rusunawa Kelurahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara dan AFH (18) warga Tegal Blateran, Kecamatan Klaten Tengah. Sedangkan korban Nugroho Dwi Saputro (17) warga Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengungkapkan kejadian berawal ketika para tersangka sedang nongkrong di sebuah warung sate milik orang tua salah tersangka di kawasan Jalan Pemuda, Kota Klaten, Sabtu (2/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian sekitar, Minggu (3/7) pukul 01.30 WIB, korban melintas bersama rombongan sekitar sepuluh orang sambil meneriaki dan melambaikan tangan.

Menurut Guruh, para tersangka merasa terpancing. Di lokasi yang sama ada juga rombongan lain yang kemudian mengejarnya hingga korban berhasil dikejar di palang kereta Krapyak. Sedangkan teman-teman korban melarikan diri. Lantaran kesal, korban dibawa ke warung sate hingga tak berapa lama korban dibawa ke jalan persawahan di Desa Jomboran.

"Di lokasi tersebut korban mengalami kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh para tersangka. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala," ujar Guruh seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Jumat (15/7).

Tak terima anaknya jadi korban pengroyokan, orang tua korban, Sajino lanjut Guruh melaporkan ke Polres Klaten kemudian tim melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan kami temukan masing-masing alamat pelaku dan menangkapnya beserta barang bukti," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu sepeda motor merk Yamaha Nmax dengan Nopol AD 5292 EDC, satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan Nopol AD 5062 ATC serta sepeda motor merk Vario warna merah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu salah satu tersangka mengaku nekat menganiaya lantaran kesal dengan ulah korban.

"Kami merasa kesal kemudian terpancing dan mengejarnya,kami pukul i biar dia kapok," ucapnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire